Sidang AKBP Dalizon

Sidang AKBP Dalizon Mantan Kapolres OKUT, 3 Mantan Anak Buah Jadi Saksi, Hakim Berang

Sidang AKBP Dalizon anggota aktif Polri terjerat kasus dugaan penerimaan suap proyek Dinas PUPR Muba kembali digelar secara virtual.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang AKBP Dalizon anggota aktif Polri terjerat kasus dugaan penerimaan suap proyek Dinas PUPR Muba kembali digelar secara virtual, Kamis (7/7/2022). Sidang hadirkan 3 mantan anak buah AKBP Dalizon. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang AKBP Dalizon anggota aktif Polri terjerat kasus dugaan penerimaan suap dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba kembali digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/7/2022).

Di persidangan yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Kejagung RI kali ini menghadirkan tiga saksi yang semuanya adalah anggota Polri dan berstatus bawahan AKBP Dalizon saat menangani dugaan korupsi di Kabupaten Muba tahun 2019.

Ketiga bawahan yang hadir saat sidang AKBP Dalizon yakni Sarupen, Eriyadi dan Erlano, penyidik di Subdit Tipidkor Polda Sumsel saat kasus ini terjadi.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat dibuat berang dengan keterangan ketiga saksi yang terkesan mempersulit jalannya pemeriksaan sidang.

Sebab mereka terkesan menutupi sesuatu, d iantaranya terkait dugaan penerimaan sejumlah aliran dana oleh para saksi.

"Didalam BAP pertama saksi mengatakan pernah menerima uang senilai Rp.5 juta dari terdakwa Dalizon agar menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi di Muba. Tapi saksi merubah keterangan di BAP pemeriksaan kedua dengan mengatakan tidak menerima aliran dana. Atas dasar apa saksi merubah BAP," kata ketua majelis hakim bertanya kepada saksi Saruben.

Baca juga: Kurir Narkoba Ogan Ilir Ditangkap Saat Antar Sabu, Polres OI Kembangkan Dugaan Sindikat

Hal senada juga diungkapkan majelis hakim saat menyinggung soal keterangan BAP saksi Eriyadi.

Hakim mempertanyakan alasannya mengubah BAP tanpa adanya alasan yang jelas.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan jaksa Kejagung untuk mendalami keterlibatan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dari penyidik Polda Sumsel.

Hakim menegaskan, bila dinilai memenuhi unsur, maka saksi tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

"Saksi mempersulit pemeriksaan sidang perkara ini. Saksi bisa dikenakan pidana kesaksian palsu," tegas hakim kesal.

Diketahui, JPU Kejagung RI sengaja menghadirkan ketiga saksi salah satunya untuk mengetahui awal prose
penyelidikan dugaan korupsi di Kabupaten Muba pada saat itu.

Kedua mantan Kanit Sudbit Tipidkor Polda Sumsel menyebut
penyelidikan terhadap kasus itu bermula dari adanya pengaduan masyarakat.

Namun belakangan, proses hukumnya
dihentikan dengan alasan telah dilakukan pengembalian kerugian negara oleh Dinas PUPR Muba.

Selain itu, saksi juga mengungkap tidak adanya gelar perkara terhadap penghentian penyelidikan perkara tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved