Bechi Cabuli Santri

BREAKING NEWS : Kemenag Bekukan Kegiatan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Buntut Bechi Cabuli Santri

Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang milik ayah Bechi yang cabuli santriwati akhirnya ditutup oleh Kementerian Agama (Kemenag).

ist
Bechi cabul anak kiai Jombang, tersangka pencabulan santriwati masih dilakukan petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang milik ayah Bechi yang cabuli santriwati akhirnya ditutup oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Terlebih Bechi masih menjadi buronan Polda Jatim hingga malam ini.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono mengungkapkan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Waryono mengatakan, pembekuan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk tindakan tegas yang diambil atas kasus yang melibatkan anak kiai yang juga salah satu pimpinan pondok pesantren tersebut.

Baca juga: Kiai yang Juga Ayah Bechi Cabul Minta Nego dengan Polisi, Bechi Bersembunyi Saat Dikepung Polisi

Bechi cabul anak kiai Jombang, tersangka pencabulan santriwati masih dilakukan petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang
Bechi cabul anak kiai Jombang, tersangka pencabulan santriwati masih dilakukan petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang (ist)

Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap anak kiai yang berinisial MSA (42) itu.

Waryono berujar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

Diberitakan sebelumnya, anak kiai di Jombang, berinisial MSA atau MSAT (42), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.

Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

MSA berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.

Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.

Polda Jatim pun menetapkan MSA sebagai DPO dan memintanya menyerahkan diri.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved