Berita Selebriti
5 FAKTA Persidangan Doni Salmanan Terjerat Kasus Aplikasi Trading Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan baru saja menjalani persidangan terkait kasus aplikasi trading ilegal.Doni Salmanan suami dari Dinan Fajrina bakal segera disidangkan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Doni Salmanan baru saja menjalani persidangan terkait kasus aplikasi trading ilegal.
Doni Salmanan suami dari Dinan Fajrina bakal segera disidangkan dengan ancaman 20 tahun penjara.
Adapun Doni Salmanan bakal melakukan sidang di pengadilan negeri Bandung.
Beriku 5 Fakta persidangan Doni Salmanan yang dikutip via Tribunnews.com
1. JPU telah terima barang bukti pelimpahan tahap II
Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan itu berlangsung di Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Tersangka DS."
"Selanjutnya, kata Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri Bandung," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Terdapat 17 orang JPU yang ditunjuk untuk penyelesaian tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi.
"Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 orang Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi," tuturnya.
2. Doni Salmanan akan jalani sidang di PN Bale Bandung
Dikutip dari Kompas.com, sidang Doni akan direncanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap mengatakan bahwa berkas perkara Doni akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baleendah, Kabupaten Bandung, dari Mabes Polri.
"Ya, rencananya (Doni Salmanan) akan dihadirkan. Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan," jelas Sutan Harahap, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (04/07/2022).
3. Aset Doni Salmanan yang disita polisi
Terdapat 14 barang bukti hingga aset yang telah disita oleh polisi.
Berikut daftar aset yang disita polisi:
- Satu unit rumah di Soreang, Kabupaten Bandung
- Satu unit rumah di Kota Bandung
- Satu unit kendaraan Porsche 911 Carrera 4 S
- Dua unit mobil Honda CRV
- Satu unit mobil Fortuner
- Dua unit motor Kawasaki Ninja
- Dua unit motor BMW
Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
- Dua unit motor Ducati Superleggera
- Lima unit motor Yamaha
- Satu unit motor KTM
- Satu unit motor MSI
- Satu buah laptop Macbook Pro
- Satu buku tabungan atas nama DS
- Dua buku tabungan atas nama DNF
- Satu buah kartu debit
- Empat pasang sepatu
- Satu buah jam tangan Hermes
Doni Salmanan akan segera disidang oleh 17 jaksa sekaligus dari gabungan Kejari dan Kejagung Bandung. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Selain ke-14 barbuk di tersebut, polisi juga menyita 11 baju yang termasuk barang mahal, celana, topi, tas, 20 buku tentang trading, dan 3 buah CPU.
Sejumlah barang bukti tersebut disita dari tersangka, istri tersangka, dan sejumlah saksi, termasuk dari beberapa publik figur.
Aset yang disita dari publik figur adalah tas Dior Rp 30 juta.
Tas tersebut diketahui diberikan oleh Doni untuk Atta Halilintar.
Selain itu juga uang Rp 950 juta kepada Reza Arap, hingga Rp 10 juta kepada Rizky Billar.
4. Kondisi terkini Doni Salmanan
Doni Salmanan hadir dalam pelimpahan tahap II kasus Quotex yang dilakukan pada Selasa (5/7/2022) hari ini.
Didampingi petugas memasuki Kantor Kejati Jabar, Doni mengaku sehat.
"Alhamdulilah sehat, ucapnya.
Perkara ini pun langsung dilimpahkan ke Bale Bandung.
"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti."
"Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti."
"Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," jelas wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi.
5. Update pasal pelanggaran Doni Salmanan
Doni Salmanan didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Doni pun terancam 20 tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Persidangan Doni Salmanan: Kondisi Terkini hingga Kembali Ditahan selama 20 Hari
Baca berita lainnya di Google News