Vonis Dodi Reza Alex Noerdin

Selain Dodi Reza Alex, Kadis PUPR dan Kabid SDA Muba Divonis Bersalah Kasus Fee Proyek

Selain vonis Dodi Reza Alex Noerdin, majelis hakim juga jatuhkan vonis pada Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA, Eddy Umari.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Selain vonis Dodi Reza Alex Noerdin, majelis hakim juga jatuhkan vonis Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA, Eddy Umari saat sidang putusan kasus Fee Proyek Dinas PUPR Muba, Selasa (5/7/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selain menjatuhkan vonis pada mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA, Eddy Umari, Selasa (5/7/2022)

Vonis penjara yang diterima dua pejabat Pemkab Musi Banyuasin ini terkait kasus yang sama yakni penerimaan aliran fee proyek di Dinas PUPR Muba.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbuka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut.

"Menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar ketua Majelis Hakim, Yoserizal dalam persidangan kasus fee proyek Dinas PUPR Muba.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Herman Mayori sama dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Hanya saja hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.789 juta sebagaimana tuntutan sebelumnya.

Sedangkan terhadap terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan.

Dimana sebelumnya, JPU KPK menuntut Kabid SDA Kabupaten Muba ini dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis terhadap Eddy Umari yakni telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.500 juta.

"Selain itu, hal-hal yang hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan. Sementara hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme," tegas hakim.

Baca juga: Warga Kampung Nelayan Sungsang Takut Melaut, Ombak Tinggi di Selat Bangka Pengaruh Angin Barat

Sebelumnya, mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider subsider 5 bulan kurungan, Selasa (5/7/2022).

Dodi Reza Alex Noerdin anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini terjerat kasus penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal saat sidang putusan Dodi Reza Alex Noerdin.

Selain pidana penjara, Dodi juga dihukum membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar yang bila tidak dilakukan maka wajib diganti dengan hukum satu tahun penjara.

Hakim juga memaparkan hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa yakni seorang kepala keluarga, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku Bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Terdakwa juga tidak berterus terang selama persidangan," kata hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut hak politik Dodi Reza dicabut selama 5 tahun.

Vonis yang dijatuhkan juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntutnya dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara.

Serta menuntut UP sebesar Rp.2,9 miliar yang bila tidak dibayar maka wajib diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Atas vonis ini, Dodi Reza yang nampak tenang selama menyaksikan persidangan melalui layar virtual di Rutan Pakjo Klas 1 Palembang langsung menyatakan sikap dihadapan hakim.

"Saya pikir-pikir dulu pak hakim," ucapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved