Berita Kriminal

Doni Salmanan Segera Diadili di Kursi Pesakitan, Bakal Divonis Kasus Pencucian Uang ?

Doni Salmanan segera diadili kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkas Doni Salmanan telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber

Instagram/@dinanfajrina
Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Endah Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Doni Salmanan segera diadili kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berkas Doni Salmanan telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salamanan merupakan tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex, 

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyampaikan pelimpahan tahap II dilakukan Selasa (5/7/2022) pagi.

"(Dibawa dari Bareskrim) sekitar jam 5-an (pagi)," kata Reinhard saat dihubungi, Selasa.

Doni akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Endah Bandung, Jawa Barat.

Dengan demikian, perkara terkait Doni akan segera diadili.

Namun, Reinhard tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan proses tahap II tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah melimpahkan sejumlah barang bukti dalam kasus Quotex pada Senin (4/7/2022) kemarin.

Setidaknya ada ratusan barang dengan total nilai Rp 64 miliar yang juga telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Barang bukti yang disita tidak hanya berasal dari tersangka Doni Salmanan.

Namun ada ratusan barang bukti yang disita dari sejumlah saksi lainnya, termasuk dari istri Doni, Dinan Nurfajrina.

Barang bukti yang disita di antaranya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, pakaian dan tas bermerek, ATM dan rekening bank, handphone, flashdisk, bukti transfer dan mutasi rekening, buku trading hingga akta jual beli tanah.

“Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap II, penyerahan BB dan tersangka atas nama Doni Salamanan,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam keterangan tertulis, Senin.

Dalam perkara penipuan ini, Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved