Berita Muratara

16 Pemuda Muratara Lulus Anggota Polri 2022, Jadi Polisi Umum Hingga Brimob

Sebanyak 16 orang anak-anak Kabupaten Muratara dikabarkan berhasil lulus menjadi anggota Polri tahun 2022.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra. 16 Pemuda Muratara Lulus Anggota Polri 2022 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sebanyak 16 orang anak-anak Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dikabarkan berhasil lulus menjadi anggota Polri tahun ini. 

"Tahun ini kita berhasil meluluskan sebanyak 16 orang," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra pada TribunSumsel.com, Selasa (5/7/2022). 

Ia mengatakan, setelah keluar hasil sidang kelulusan calon siswa Brigadir, Brimob, dan Polwan pada kemarin malam, Ferly mengaku cukup bangga. 

Pasalnya dari hasil pengumuman penentuan terakhir (pantohir) calon siswa, Polres Muratara hanya dikurangi satu orang.

"Kemarin malam setelah keluar hasil pantohir, kita cukup berbangga, kita cuma dikurangi satu orang, Polwan, karena rangkingnya terlalu jauh," ujar Ferly. 

Ia mengatakan 16 orang yang lulus terdiri dari 12 orang polisi tugas umum, 2 Polwan, dan 2 Brimob. 

Walaupun, kata Ferly, dari 16 personel calon anggota Polri tersebut dibagi menjadi dua gelombang.

"Harapannya tahun-tahun berikutnya, kita bisa melahirkan lebih banyak lagi anggota Polri dari Muratara," harapnya.


10 Polisi Telah Dipecat


Sementara itu, sejak Polres Muratara berdiri pada Oktober 2019 lalu, sudah 10 oknum polisi yang dipecat secara tidak hormat.

Terbaru kemarin, Senin (4/7/2022), ada tiga oknum anggota Polres Muratara yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tiga personel tersebut yakni Bripka JP, Briptu F, dan Bripka AF, yang semuanya merupakan anggota BA Sat Samapta Polres Muratara.

Dari tiga oknum yang dipecat ini, dua diantaranya karena terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Satunya lagi dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan melewati jangka waktu yang telah ditentukan dalam aturan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved