Prakerja Gelombang 35 Dibuka! Ini Panduan Cara Daftar Untuk Peserta Baru, Lakukan Langkah Berikut

Prakerja gelombang 35 telah dibuka sejak Minggu 3 Juli 2022. Bagi peserta baru yang ingin mendaftar gelombang, baiknya menyimak panduan berikut.

Tribun Sumsel
Ilustrasi Daftar Prakerja. Cara Daftar Prakerja Untuk Peserta Baru 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Program kartu Prakerja Gelombang 35 telah dibuka pada Minggu (3/7/2022) lalu.

Pembukaan Prakerja Gelombang 35 diumumkan melalui akun instagram resmi Prakerja di @prakerja.go.id

Untuk pengguna baru harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum bisa melakukan pendaftaran gelombang Prakerja terbaru.

Maka itu baiknya untuk menyimak panduan cara pendaftaran Prakerja berikut.

Cara daftar Prakerja bagi peserta baru

  • Buka browser di HP atau laptop Anda. Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  • Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.
  • Klik centang pada pernyataan di bawah ulangi password, kemudian klik Daftar.
  • Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
  • Apabila sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

Jika telah selesai membuat akun Prakerja, langkah berikutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja untuk melengkapi berkas.

Berikut cara daftar gelombang Kartu Prakerja

1. Akses kembali laman www.prakerja.go.id lalu Login menggunakan akun yang telah dibuat,

2. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir lalu klik Lanjutkan,

3. Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai,

4. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id,

5. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar,

6. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP,

7. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP, lalu klik Kirim,

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda lalu klik Verifikasi,

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved