Berita Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Pembukaan Renstra Kemenkumham 2020-2024

Kakanwil Kemenkumham Harun Sulianto menghadiri pembukaan kegiatan rencana strategis Kemenkumham 2020-2024 yang dilakukan secara virtual.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kakanwil Kemenkumham Harun Sulianto saat menghadiri Pembukaan Kegiatan Rencana Strategis Kemenkumham 2020-2024 secara virtual dari Ruang Teleconference Kanwil setempat, Selasa (28/6/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kakanwil Kemenkumham Harun Sulianto kamis (30/6/2022) mengatakan bahwa ia telah menghadiri pembukaan kegiatan rencana strategis (renstra) Kemenkumham 2020-2024 serta penyusunan roadmap barang milik negara, teknologi informasi, sumber daya manusia, dan kelembagaan secara virtual dari ruang teleconference Kanwil setempat, Selasa (28/6/2022).

Kegiatan renstra Kemenkumham tersebut  berlangsung tanggal 28 Juni hingga 30 Juni 2022, dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa ada dua hal yang esensial dalam agenda ini yaitu review renstra Kemenkumham 2020-2024 dan highlight mengenai rangkaian acara beberapa hari kedepan secara menyeluruh.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Pembukaan Konsinyasi BMN

Komjen Pol Andap Budhi Revianto minta jajarannnya untuk mengenali dan mentaati tugas yang merujuk dan berpedoman pada ketentuan perundang undangan, bahwa renstra terkait sistem perencanaan dan penganggaran,dan rencana kerja lima tahunan.

Sebelum itu ada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Nasional, ada visi misi Presiden, visi misi Kemenkumham.

Menurut Komjen Pol  Andap Budhi Revianto, ada beberapa hal yang perlu dirubah dan ditingkatkan yaitu terkait manajemen perubahan, penataan organisasi, tata laksana, penataan SDM, penguatan akuntabilitas, dan penguatan pengawasan.

Kepada jajaran Komjen Pol Andap minta untuk tingkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku atas pengadaan barang dan jasa.

Optimalkan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan.

Tertibkan penatausahaan persedian dan Aset Tak Berwujud (ATB).

Manfaatkan aset tetap (tanah)/ tingkatkan PNPB dan jangan pernah di ruislag.

Akselerasi penyelesaian temuan BPK RI Waslekat intensif dan berjenjang, monitoring dan evaluasi secara rutin, berkala, dan insidentil.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kadiv Yankumham Parsaroan Simaibang, Kadiv Keimigrasian Herdaus, Kabag Program dan Humas Gunawan, Kasubbid Yantahwatkeshab, I Wayan Tapa Diambara, dan Kasubbag Humas, RB, dan TI, Hamsir.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved