Berita Nasional
Daftar Tarif Listrik Terbaru Usai Tarif Listrik Bakal Alami Kenaikan Mulai 1 Juli 2022
Daftar Tarif Listrik Terbaru Usai Tarif Listrik Alami Kenaikan Mulai 1 Juli 2022
Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Berikut 5 Golongan Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Naik
"Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan tariff adjustment," kata Rida.
Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Seperti diketahui, tarif adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran.
Pada tahun 2014 hingga 2016, tarif adjustment diterapkan secara otomatis.
Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian crude price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
(Tribunnews.com/Latifah)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Berikut Update Tarif Listrik Terbaru Usai Alami Kenaikan.