Berita Nasional

Tanggapan Roy Suryo Terkait Naiknya Status Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi ke Penyidikan

Polisi telah menaikkan status kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTOF
Tanggapan Roy Suryo Terkait Naiknya Status Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi ke Penyidikan 

Dedi menyatakan peningkatan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.

Nantinya, perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala.

"Iya. Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nanti Polda Metro akan di asistensi oleh Direktorat Siber Bareskrim untuk tetap konsen fokus dan akan mengupdate penanganan kasus perkara," jelas Dedi.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polda Metro Jaya Pastikan Ada Unsur Pidana, Roy Suryo Sebar Meme Budha Mirip Jokowi

Baca juga: Roy Suryo Akhirnya Angkat Bicara Soal Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Candi Borobudur

Roy Suryo Polisikan Tiga Akun Media Sosial

Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) malam yang teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dipolisikan soal Editan Meme Stupa Mirip Jokowi

Selain melaporkan, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo akan Kooperatif Terkait Naiknya Status Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved