Lowongan CPNS 2022
Pengangguran Siap-siap Gigit Jari Tidak Ada Lowongan CPNS 2022 di Pusat & Daerah, Terima PPPK 1 Juta
Tidak Ada Lowongan CPNS 2022 karena baik di instansi pusat dan daerah belum ada formasi yang kosong untuk tenaga teknis.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengangguran serta baru yang tamat kuliah siap-siap memendam keinginan untuk jadi PNS, sebab Lowongan CPNS 2022 tidak dibuka alias hanya menerima PPPK saja.
Selain itu CPNS 2022 hanya membuka untuk sekolah kedinasan seperti IPDN dll.
Tidak Ada Lowongan CPNS 2022 karena baik di instansi pusat dan daerah belum ada formasi yang kosong untuk tenaga teknis.
Namun pemerintah tetap menggelar rekrutmen PPPK 2022 dengan jumlah sebanyak 1.086.128 orang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD memastikan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan dibuka ditahun 2022.
Baca juga: Pemerintah Fokus Rekrut PPPK Tak Ada Penerimaan CPNS 2022, Trauma Banyak CPNS Mengundurkan Diri ?
"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD.
Formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.

Lowongan paling besar pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara itu, untuk formasi CPNS akan didapatkan dari formasi Sekolah Kedinasan.
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
PPPK Pusat:
- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah:
- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang
Gaji PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Nantinya, PPPK yang diangkat melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja.
Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapatkan hak berupa tunjangan, diantaranya:
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan struktural;
- Tunjangan jabatan fungsional;
- Tunjangan lainnya.
Sementara besaran gaji yang diterima seperti yang tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentng Gaji dan Tunangan PPPK, yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500