Berita Nasional

Mobil Baru Harus Dilarang Menggunakan Pertalite, Sebut Kriteria yang Dilarang Konsumsi BBM Subsidi

Mobil Baru Harus Dilarang Menggunakan Pertalite, Sebut Kriteria yang Dilarang Konsumsi BBM Subsidi

Editor: Slamet Teguh
DOK TRIBUN SUMSEL
Mobil Baru Harus Dilarang Menggunakan Pertalite, Sebut Kriteria yang Dilarang Konsumsi BBM Subsidi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kini mobil baru disebut harus dilarang menggunakan pertalite.

Meski belum ditentukan, sejumlah kriteriapun harus diterapkan untuk kendaraan yang dilarang mengkonsumsi BBM subsidi.

Seperti diketahu, pemerintah hingga saat ini belum menentukan kriteria kendaraan yang dilarang mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. 

Nantinya, kriteria tersebut diatur dalam revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite. 

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, langkah-langkah pembatasan penyaluran Pertalite dan Solar harus dilakukan, di mana Pertamina sekarang membuka pendaftaran untuk kendaraan konsumsi BBM bersubsidi melalui MyPertamina.

"Dengan pembatasan ini, maka subsidi untuk BBM menjadi tepat sasaran," kata Mamit saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).

Namun, Mamit mengusulkan kendaraan baru harus mengkonsumsi BBM non subsidi. 

"Untuk kendaraan yang masih baru dan cc besar, ya saya kira wajib menggunakan BBM ron tinggi yang sudah memenuhi standar EURO IV," tuturnya.

"Yang tidak berhak, memang harus menggunakan BBM ron tinggi karena memang ini jauh lebih baik bagi mesin sendiri. Mesin performancenya bagus, jarak tempuh lebih jauh, biaya perawatan lebih murah," sambung Mamit. 

Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, penyusunan kriteria mobil mewah dilarang beli Pertalite dan Solar masih dalam pengkajian. 

"Nanti kendaraan mewah (dilarang beli Pertalite), kriteria mewah di antaranya yang dikaji di atas 2.000 cc," kata Saleh.

Baca juga: PKS Minta Cara Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina Dicabut : Gunakan HP Saat Isi BBM Dilarang

Baca juga: Beli BBM Pakai MyPertamina : Berikut Update Harga BBM Pertalite dan Solar Terbaru Juni 2022

Akan Berlaku di 11 Wilayah Ini

Per 1 Juli 2022, Pertamina mewajibkan seluruh pemilik kendaraan roda 4 untuk menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin membeli BBM bersubsisi.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina atau melalui website resmi subsiditepat.mypertamina.id.

Aturan baru ini akan diterapkan secara bertahap.

Untuk uji coba awal diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang dan berlaku di 11 daerah berikut:

1. Kota Bukit Tinggi

2. Kab. Agam

3. Kota Padang Panjang

4. Kab. Tanah Datar

5. Kota Banjarmasin

6. Kota Bandung

7. Kota Tasikmalaya

8. Kab. Ciamis

9. Kota Manado

10. Kota Yogyakarta

11. Kota Sukabumi

Para pemilik kendaraan roda 4 yang berada di wilayah tersebut atau sering bepergian ke 11 wilayah di atas diimbau untuk segera mendafatar di aplikasi MyPertamina.

Cara Daftarkan Kendaraan di Aplikasi My Pertamina:

- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

- Buka website subsiditepat.mypertamina.id

- Centang informasi memahami persyaratan

- Klik daftar sekarang

- Ikuti instruksi dalam website tersebut

- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Sistem MyPertamina ini akan mencocokan data pengguna secara digital.

Jika kendaraan telah didaftarkan dan datanya telah dikonfirmasi, maka pengguna berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

Aturan baru tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan baik, agar dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.

BBM bersubsidi ini penyalurannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Dengan begitu, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi.

Daftar di subsiditepat.mypertamina.id

Pemerintah menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar subsidi.

Khusus roda 4, pembelian pertalite dan solar subsidi nantinya hanya ditujukan untuk masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem di Aplikasi MyPertamina .

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, peraturan beli pertalite dan solar dengan Aplikasi MyPertamina ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Lantas bagaimana jika tidak mempunyai aplikasi MyPertamina?

Jika masyarakat tidak memiliki aplikasi MyPertamina, maka bisa mengakses website Subsidi Tepat My Pertamina di alamat subsiditepat.mypertamina.id.

Masyarakat bisa mendaftarakan datanya melalui website ini, kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.

Sistem MyPertamina ini akan membantu pihak Pertamina dalam mencocokkan data pengguna.

Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," terang Alfian.

Cara Daftar Aplikasi My Pertamina

Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, berikut ini cara untuk mendaftar di aplikasi My Pertamina.

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id atau klik di sini.

3. Centang informasi memahami persyaratan.

4. Klik daftar sekarang.

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut.

6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.

7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Kendaraan Baru Harus Dilarang Beli Pertalite.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved