Berita Selebriti
Heboh Holywings Ditutup, Gus Miftah Bicara Nasib Karyawan : Rezeki Sudah Diatur Jangan Ragukan
Pendakwah kondang Gus Miftah menanggapi terkait klub malam Holywings yang ditutup.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Pendakwah kondang Gus Miftah menanggapi terkait klub malam Holywings ditutup.
Pasalnya banyak publik yang mempertanyakan nasib karyawan Holywing usai penutupan.
Dilansir dari youtube Seleb Oncam News, Rabu (29/6/2022). Gus Miftah meminta kepada karyawan tidak perlu khawatir soal rezeki.
"Holywings tutup, banyak yang bertanya dan berkata, bagaimana dengan nasib karyawannya, rezekinya, dan lain sebagainya? kita tidak boleh meragukan rezeki, jangan sampai kita musyrik tanpa sadar, meragukan rezeki dari Allah." ungkapnya
Menurut Gus Miftah dengan cara ini karyawan holywings bisa mendapatkan pekerjaan yang baru dan halal.
Baca juga: Nikita Mirzani Bakal Bertinju di Hollywings, Kiki The Potters: Sadarilah Sudah Mulai Redup
"Mungkin ini cara allah untuk karyawan holywings mendapatkan pekerjaan baru yang lebih halal, tapi kita gak usah meragukan itukan cara allah," terangnya
Kendati demikian, Gus Miftah mengatakan bahwa rezeki telah diatur oleh sang pencipta.
"Rezeki kita sudah diatur oleh Allah Swt jangan pernah meragukan soal itu." tegasnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seluruh outet Holywings Indonesia di Jakarta disegel oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta usai ramainya kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Baca juga: Aku Pengen Peluk Angga, Saipul Jamil Pastikan Hadir di Sidang Cerai Dewi Perssik-Angga Wijaya
Adapun terkait kasus dugaan penistaan agama itu, Holywings Indonesia dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tersebut.
Laporan pertama dilayangkan oleh anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2022).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA. Manajemen Holywings dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 165a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca berita lainnya di Google News
