Kontroversial

Bambang Pacul Sebut RKUHP Akan Disahkan, Inilah Pasal Kontroversial RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden

Sejumlah pasal RKUHP yang kontroversial salah satunya pasal penghinaan Presiden bakal disahkan oleh DPR RI.

ist
Sejumlah pasal RKUHP yang kontroversial salah satunya pasal penghinaan Presiden bakal disahkan oleh DPR RI. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah pasal RKUHP yang kontroversial salah satunya pasal penghinaan Presiden bakal disahkan oleh DPR RI.

Kepastian RKUHP akan disahkan diungkap oleh Bambang Pacul selaku Ketua Komisi III DPR RI.

Seperti diketahui ada tiga pasal RKUHP yang sangat kontroversial.

Meski begitu Bambang Pacul menjelaskan semua fraksi di DPR RI sepakat untuk segera mengesahkan RKUHP.

"Diusahkan bisa selesai pada masa sidang ini. Harapannya kita selesai pada masa sidang ini," katanya.

"Semua (fraksi) sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak. Subtansi peraturan perundangannya dalam kaitan ini RKUHP-nya rampung. Tetapi prosedurnya yang belum. Substansinya opo?" lanjutnya.

Terkait pernyataan Wamenkumham yang menyebut RKUHP batal disahkan di sidang paripurna pada awal Juli mendatang, Pacul menyebut itu sah-sah saja sebagai sebuah pendapat.

Namun, dalam politik itu segala kemungkinan bisa terjadi.

"Bahasa kemungkinan itu di politik bisa-bisa saja mungkin, bisa-bisa saja tidak. Nah, kan politik itu seni untuk menciptakan kemungkinan. Yang tidak melanggar prosedur, karena di DPR prosedur yang paling utama. ya toh?Harapan kita bisa selesai, harapan kita," pungkasnya.

Baca juga: Draf RKUHP Sebut Ada Hukuman 4,5 Tahun Penjara Bagi Penghina Presiden Via Media Sosial, Rinciannya

Pasal kontroversial

Seperti diketahui draf RKUHP sendiri mendapat banyak catatan, karena pasal yang terkandung di dalam draf tersebut cenderung merugikan masyarakat.

Total draf RKUHP itu berjumlah 600 pasal, RKUHP itu juga mengatur 14 isu yang sangat krusial.

Adapun beberapa pasal dalam draf RKUHP yang kini menjadi sorotan masyarakat di antaranya adalah pasal yang mengatur tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara dan Demonstrasi.

Hal itu terjadi karena pasal-pasal tersebut sangat populis, erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat, sehingga dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai penerima kebijakan.

Pasal pertama yang kontroversi adalah pasal 218 RKUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Berikut redaksi pasal 218 RKUHP yang tertulis:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved