Berita Nasional
Warga Negara Estonia Gasak Rp 1 Miliar Usai Lakukan Kejahatan Skimming ATM, Polisi Ungkap Modusnya
Diketahui, kasus kejahatan perbankan berupa skimming atm kembali marak terjadi kali ini menimpa seorang nasabah bank BUMN.
"Kemudian dilakukan pengiriman ke orang lain yang saat ini jadi dpo penyidik. Kami sita handphone, 81 kartu binance, 58 kartu master card, dan 12 kartu bit coin. Ada juga beberapa peralatan elektronik, laptop kemudian beberapa kartu atm bank luar negeri," imbuhnya.
SP dijerat Pasal 363 kuhp, Pasal 30 Jo 46 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian ia juga dikenakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang ttpu.
Kemudian Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 5 UU Tentang TPPU.
"Atas kejahatan SP, ia dijerat pasal berlapis. Ia dipersangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan dengan ancaman 20 tahun Penjara," tutup Zulpan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejahatan Skimming ATM Kembali Memakan Korban, WN Estonia Gasak Rp1 Miliar.