Berita Nasional

FAKTA Holywings Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Awal Mula Kasus Holywings Muncul

Holywings dilaporkan atas dugaan penistaan agama usai promosi yang mencatut nama Muhammad dan Maria.

Editor: Weni Wahyuny
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings soal promo minuman beralkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria, Jumat (24/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Holywings Bar, satu diantara usaha milik Holywings dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Holywings tersebut.

Holywings dilaporkan atas dugaan penistaan agama usai promosi yang mencatut nama Muhammad dan Maria.

Berikut rangkuman fakta kasus Holywings :

1. Memberikan promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria

Promo tersebut lantas menuai kritik, hingga pihak manajemen Holywings pun menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.

Lewat pernyataannya, Holywings mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi pada tim promosi.

Kendati demikian, kasus pencatutan nama Muhammad dan Maria dalam promosi Holywings, masih terus bergulir.

2. 6 orang tersangka

Terbaru, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promo miras ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Diwartakan Tribunnews, keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya, Jumat (24/6/2022).

Dalam kasus ini, Budhi mengatakan enam tersangka yang telah ditetapkan dinyatakan terbukti melanggar pidana.

Adapun keenam tersangka tersebut, kata Budhi adalah karyawan Holywings bagian kreatif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved