Berita Nasional
FAKTA Holywings Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Awal Mula Kasus Holywings Muncul
Holywings dilaporkan atas dugaan penistaan agama usai promosi yang mencatut nama Muhammad dan Maria.
TRIBUNSUMSEL.COM - Holywings Bar, satu diantara usaha milik Holywings dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Holywings tersebut.
Holywings dilaporkan atas dugaan penistaan agama usai promosi yang mencatut nama Muhammad dan Maria.
Berikut rangkuman fakta kasus Holywings :
1. Memberikan promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria
Promo tersebut lantas menuai kritik, hingga pihak manajemen Holywings pun menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.
Lewat pernyataannya, Holywings mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi pada tim promosi.
Kendati demikian, kasus pencatutan nama Muhammad dan Maria dalam promosi Holywings, masih terus bergulir.
2. 6 orang tersangka
Terbaru, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promo miras ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Diwartakan Tribunnews, keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya, Jumat (24/6/2022).
Dalam kasus ini, Budhi mengatakan enam tersangka yang telah ditetapkan dinyatakan terbukti melanggar pidana.
Adapun keenam tersangka tersebut, kata Budhi adalah karyawan Holywings bagian kreatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kasus-holywingss.jpg)