Berita Viral

Video Tukang Ojek Kuda di Gunung Bromo Palak Wisatawan Ditonton Hampir 10 Juta Kali, Reaksi Pelaku

Video aksi tukang ojek kuda yang memalak wisawatan di Gunung Bromo itu juga sudah ditonton hampir 10 juta kali dan mendapat beragam komentar.

ist
Sebuah video yang menunjukkan seorang tukang ojek kuda meminta uang Rp 50 ribu kepada pengunjung Gunung Bromo viral di media sosial. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aksi tak terpuji tukang ojek kuda di Gunung Bromo yang memalak wisawatan berbuntut panjang.

Suyono (52) tukang ojek kuda yang memalak wisatawan tersebut akhirnya minta maaf.

Video aksi tukang ojek kuda yang memalak wisawatan di Gunung Bromo itu juga sudah ditonton hampir 10 juta kali dan mendapat beragam komentar.

Pelaku tercatat sebagai warga Dusun Cemara Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo itu menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Ia juga meminta maaf pada Aldi Abdul Malik, pemilik akun tiktok @aldidutcho yang membuat viral.

Dia juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Selamat siang kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya Pak Suyono, pemandu kuda di wisata Gunung Bromo. Meminta maaf atas viralnya video saya yang berbuat tidak semestinya. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya khususnya kepada Bapak Aldi pemilik akun tiktok aldidutcho dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya dalam video permintaan maaf itu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kepolisian bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama TNI dan TNBTS untuk menindaklanjuti video viral tersebut.

"Kepolisian bersama TNI dan TNBTS turun tangan dengan memberikan hukuman untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Langkah cepat ini dilakukan untuk mewujudkan sikap humanis dan menjaga kearifan budaya lokal," kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (23/6/2022).

Dia mengungkapkan, dengan adanya permintaan maaf yang disampaikan, yang bersangkutan menyadari dan jera atas apa yang dilakukannya.

Tindakannya itu tak hanya menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga bisa melanggar hukum.

"Pelaku selain membuat kegaduhan dan menyakiti perasaan wisatawan serta masyarakat luas, juga melakukan tindakan pemerasan," tegasnya.

Arsya menambahkan permintaan maaf yang disampaikan oleh yang bersangkutan adalah sebagai bentuk hukuman efek jera yang mengedepankan kondusifitas dan edukasi.

"Mengingat itikad baik dari pelaku pun menjadi alasan untuk diberikan restoratif justice. Apalagi saat ini sektor pariwisata Gunung Bromo kini mulai bangkit semenjak pandemi Covid-19" pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang tukang ojek kuda meminta uang Rp 50 ribu kepada pengunjung Gunung Bromo viral di media sosial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved