Berita Selebriti

Sengkarut Kasus Nikita Mirzani, Beda Pernyataan Polisi dan Kejari Soal Status Nyai jadi Tersangka

Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik masih menjadi teka-teki.

Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik masih menjadi teka-teki.

Sebelum beredar kabar Nikita Mirzani jadi tersangka, rumah Nyai, sapaan sang aktris, didatangi sejumlah polisi pada Kamis, (16/6/2022) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Namun polisi gagal membawa Nikita Mirzani untuk menjalani pemeriksaan.

Tak lama dari peristiwa itu, beredar surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 17 Juni 2022, dengan pelapornya adalah Dito Mahendra.

Namun, pada sore harinya, Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyambangi Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.

Baca juga: Kronologi Nikita Mirzani Tersangka, Berawal dari Instastory dan Dilaporkan Dito Mahendra UU ITE

Di hari itu pula, kabar Nikita Mirzani jadi tersangka dibantah oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Namun pada Rabu (22/6/2022), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyebut sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Hingga kini status Nikita Mirzani dalam laporan Dito Mahendra masih menjadi misteri.

Berikut beda pernyataan antara pihak kepolisian dengan Kejari Serang terkait kabar Nikita Mirzani jadi tersangka :

1. Beredarnya surat penetapan tersangka

Satu hari setelahnya, 17 Juni 2022, tersebar di berbagai grup WhatsApp soal surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Tertulis, surat ketetapan tersebut bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka tertanggal 13 Juni 2022.

Surat itu tampak ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.

Surat tersebut menyebutkan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Baca juga: Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ngadu ke Propam Polri Soal Rumah Dikepung Polisi: Ada Oknum

2. Pihak kepolisian

Kompas.com mengonfirmasi hal ini kepada Shinto.

Pada saat itu, ia mengatakan bakal mengecek terlebih dahulu ke Polresta Serang Kota.

"Kami coba cek ke Polresta Serang Kota, berkenan langsung ke Kapolres ya," kata Shinto, Jumat (17/6/2022).

Dihubungi secara terpisah, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan bahwa segala informasi soal Nikita Mirzani dikelola Polda Banten.

"Selamat siang. Untuk informasi publik Nikita Mirzani dikelola oleh Bidhumas Polda Banten," tutur Iwan kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Viral Video Lawas Dirinya Nyanyi Selalu Salah, Netizen Sedih

Dalam kesempatan berbeda, tetapi hari yang sama, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengaku akan melakukan penyelidikan terkait bocornya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu didampingi Iwan Sumantri, Jumat.

Wahyu menegaskan, pada saat itu, Nikita Mirzani statusnya masih sebagai saksi dan belum jadi tersangka.

"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu.

Nikita Mirzani. Status Nikita Mirzani jadi tersangka masih jadi teka-teki. ADa polisi yang sebut masih jadi saksi, ada pula kejaksaan yang sebut sudah menerima surat penetapan tersangka
Nikita Mirzani. Status Nikita Mirzani jadi tersangka masih jadi teka-teki. ADa polisi yang sebut masih jadi saksi, ada pula kejaksaan yang sebut sudah menerima surat penetapan tersangka (youtube/TS Media)

3. Pernyataan Kejari Serang

Namun, pernyataan ini berbeda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.

"Sudah, sudah kami terima," kata Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Propam Polri Cari Keadilan dan Minta Perlindungan, Buntut Rumah Dikepung?

Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.

Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (soal tersangka, tapi) sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," kata Rezkinil Jusar.

Saat ditanya siapa pihak yang bersangkutan yang mengirimkan surat tersebut, Rezkinil Jusar menyebut itu adalah pihak Polresta Serang Kota.

"Iya, (yang bersangkutan) Polresta Serang Kota," ujar Rezkinil Jusar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Pernyataan Antara Polisi dan Kejaksaan soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani"

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved