Berita Selebriti

Kronologi Nikita Mirzani Tersangka, Berawal dari Instastory dan Dilaporkan Dito Mahendra UU ITE

Begini kronologi Nikita Mirzani jadi tersangka, berawal dari instastory dan dilaporkan Dito Mahendra

Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Kronologi Nikita Mirzani tersangka, berawal dari laporan Dito Mahendra soal Instastory 

"Kebetulan si Dito Mahendra viral kasus pemukulan sekuriti. Karena aku happy 'kena lu'. Ini ada di artikel ya yang sudah dibuat sama media katanya dia ngontrak di Kemang dan diusir sama warga," ungkap Nikita.

Namun kini postingan Nikita justru dijadikan Dito sebagai alat bukti untuk melaporkan sang artis.

"Aku bikin lah di story aku, ternyata story aku dijadikan alat bukti untuk aku dilaporkan pencemaran nama baik dan undang-undang ITE," jelasnya.

Rumah Didatangi Polisi

Nikita Mirzani sempat menjadi sorotan setelah mengunggah video saat rumahnya didatangi sejumlah polisi.

Diketahui, pihak kepolisian Sat Reskrim Polresta Serang, Banten menyambangi kediaman Nikita Mirzani pada pukul 03.00 WIB, Rabu (15/6/2022).

Bahkan, polisi sampai menunggui rumah sang artis yang dijuluki Nyai itu selama delapan jam untuk melakukan penjemputan paksa.

Namun hal itu urung dilakukan, lantaran Nikita Mirzani berjanji kooperatif mengikuti prosedur hukum untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Nikita, pengepungan yang dilakukan polisi di rumahnya, secara tidak langsung mencoreng nama institusi.

"Gara-gara kejadian yang pengepungan di rumah gua itu sedih, sedihnya karena dengan beginikan secara tidak langsung mencoreng nama institusi dong, karena gua sudah memposting jadi gua kayak sedih, nggak semua polisi begitukan," ujar Nikita Mirzani, seperti diberitakan Tribunnews.

"Jadi gara-gara video itu, rakyat Indonesia jadi berpikiran bagaiman keadilan di negara ini, jadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini mana," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved