Berita Nasional
Kominfo Sebut Facebook, Whatsapp dan Google Terancam di Blokir di Indonesia, Alasannya Terungkap
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera melakukan pendaftaran ulang bagi Lingkup Privat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Facebook, Whatsapp dan Google terancam diblokir di Indonesia.
Padahal, platform FFacebook, Whatsapp dan Google banyak penggunannya di Indonesia,
Bukan tanpa sebabt, Facebook, Whatsapp dan Google terancam diblokir karena tidak mendaftar diri ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera melakukan pendaftaran ulang bagi Lingkup Privat.
Ia menyebut pendaftaran bagi PSE asing maupun domestik akan berakhir pada 20 Juli 2022. Hal tersebut, ucap Dedy, tercantum pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Aturan itu memuat tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
"Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA). Sedangkan PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran," ujar Dedy di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Cara Telepon dan Video Call WhatsApp di Komputer, Begini Langkah Mudahnya
Baca juga: Cara Menyembunyikan Last Seen WhatsApp dari Kontak Tertentu, Fitur WA Terbaru
Menurut data Kominfo PSE asing yang telah mendaftar baru TikTok dan Linktree. Sementara PSE asing seperti WhatsApp, Google, Facebook dan lainnya belum terdaftar.
"Baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," tutur Dedy.
Sesuai peraturan yang ada, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:
1. Perusahaan yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa;
2. Perusahaan yang menyediakan layanan transaksi keuangan;
3. Perusahaan yang menyediakan layanan materi digital berbayar;
4. Perusahaan yang menyediakan layanan komunikasi;
5. Perusahaan yang menyediakan layanan mesin pencari; dan
6. Perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.
Dedi mengatakan, pendaftaran dilakukan satu pintu melalui situs web Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.
Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia. Ini terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing. Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka. Pencarian di situs tersebut, nama-nama besar antara lain Facebook, WhatsApp dan Google belum ada di sistem Kominfo.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WhatsApp dan Facebook Terancam Kena Blokir di Indonesia, Kominfo Ingatkan Segera Daftar.