Berita Palembang

Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Resmi Banding, Ini Tanggapan Keluarga

Alex Noerdin resmi mengajukan banding Pengadilan Tinggi Palembang atas vonis 12 tahun Penjara, Rabu (22/6/2022)

TRIBUNSUMSEL.COM
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Alex Noerdin resmi mengajukan banding, Rabu (22/6/2022) sebelumnya mantan Gubernur Sumsel yang divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin resmi mengajukan banding, Rabu (22/6/2022) sebelumnya mantan Gubernur Sumsel yang divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022)

Nurmalah SH MH salah satu tim kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, banding itu tertuang dalam akta pernyataan banding yang ditandatangani Reinhad Clinton SH MH, dengan nomor 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg.

"Hari ini kami telah resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang terhadap klien kami bapak Alex Noerdin," ujar Nurmalah saat dikonfirmasi setelah pengajuan banding. 

Kata Nurmalah, pihaknya masih menunggu salinan putusan yang lengkap dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang dalam memajukan memori banding. 

Meski begitu, dia berharap Pengadilan Tinggi Palembang memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menerima memori banding yang sudah mereka ajukan.

"Mengingat dalam putusan tingkat pertama, klien kami Alex Noerdin tidak terbukti menerima aliran dana dari perkara dugaan korupsi penjualan gas bumi pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya, tapi divonis selama 12 tahun. Untuk itulah kami ajukan banding ini," ujarnya.

 

Jaksa Juga Banding

 

Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya Jaya dan pembelian Gas PDPDE. 

Seperti diketahui, satu dari empat terdakwa itu adalah mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin

"Iya, sudah kita ajukan banding," ujarnya, Rabu (22/6/2022). 

Banding tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa (21/6/2022). 

Selanjutnya JPU tinggal menunggu hasil banding yang sudah diajukan. 

"Jadi kita banding terkait vonis untuk keempat terdakwa," ujarnya. 

 

Keluarga Alex Noerdin 

 

Juru bicara keluarga Alex Noerdin, KMS Khairul Mukhlis mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dinilainya sebagai langkah awal dalam mencari keadilan. 

"Satu hal yang selalu kami sampaikan dan sesuai fakta persidangan bahwa bapak AN (Alex Noerdin) tidak ada menerima satu rupiah pun uang baik terkait PDPDE atau pun Hibah Masjid Sriwijaya," ujarnya. 

"Hal ini sesuai pula dengan arahan Presiden Jokowi berkali-kali kalau terkait kebijakan dan tidak ada niat untuk korupsi uang negara, maka tidak dapat dipidana," katanya menambahkan. 

Berdasarkan dua faktor tersebut, keluarga sangat yakin Alex Noerdin akan dibebaskan dari segala jeratan hukum berdasarkan putusan Banding yang sudah diajukan. 

"Dimohonkan doa dan dukungannya dari semua," ujarnya. 

 

Alex Noerdin Tak Terbukti Nikmati Aliran Dana

 

Seperti diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, menilai tidak menemukan adanya bukti kuat Alex Noerdin menerima aliran dana terkait korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Atas hal tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk membuka seluruh rekening Bank yang disita atas nama Sri Eliza dan Alex Noerdin dan mengembalikan semua harta terdakwa.

Akan tetapi dalam putusannya majelis hakim menilai, bahwa kebijakan yang diambil Alex Noerdin selaku Gubernur dalam perkara pembelian gas bumi pada PDPDE telah memperkaya orang lain, yakni Direktur PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh Sadikin, A Yaniarsyah Hasan dan Direktur PDPDE Gas Mudai Madang, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar dan 30 juta dollar Amerika Serikat. 

Sementara dalam perkara Masjid Sriwijaya, majelis hakim menilai kebijakan yang diambil Alex Noerdin yang menyetujui pemberian dana hibah sebesar Rp50 miliar tahun 2015 dan Rp 80 miliar tahun 2017 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 64 miliar.

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved