Berita Nasional
Ternyata, Foto di E-KTP Bisa Diganti, Berikut Cara dan Syaratnya yang Harus Dipenuhi
Kini, masyarakat dapat mengganti foto yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat.
Sejumlah elemen terisi dalam KTP tersebut.
Salah satunya ialah foto.
Kini, masyarakat dapat mengganti foto yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Para pemilik identitas boleh mengganti foto e-KTP dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.
Jika hanya ingin ganti foto e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Proses pengambilan foto e-KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Syarat Ganti Foto e-KTP
Mengutip indonesiabaik.id, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik, yakni:
1. Foto e-KTP diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab.
Sehingga ia ingin mengganti foto e-KTP dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika e-KTP sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
3. Membawa e-KTP lama
4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
5. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
Baca juga: VIRAL Siswi Ditanya Hengky Kurniawan Manfaat Punya KTP, Jawaban di Depan Istri Bikin Ngakak
Baca juga: Ternyata WNA Bisa Punya KTP, Mendagri Tito Karnavian Berikan Penjelasan Terkait Hal Tersebut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/e-ktp-akan-segera-beralih-menjadi-e-ktp-digital.jpg)