Mularis Djahri Ditahan

Modus Tindak Pidana Mularis Djahri, Perusahaan Eks Cawako Palembang Gonta-ganti Akte Pengurus

Polda Sumsel mengungkap modus tindak pidana perkebunan juga TPPU yang dilakukan Mularis Djahri.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Polda Sumsel rilis kasus Mularis Djahri eks cawako Palembang terjerat tindak pidana perkebunan dan pencucian uang, Selasa (21/6/2022). Polda Sumsel ungkap modus tindak pidana yang dilakukan tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel mengungkap modus tindak pidana perkebunan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Mularis Djahri yang resmi ditahan sejak Senin (20/6/2022) malam.

Sebelum menetapkan Mularis Djahri eks Cawako Palembang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, polisi lebih dulu memeriksa 33 saksi.

Mularis Djahri mantan Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumsel itu terjerat kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani mengatakan, diantara 33 saksi yang diminta keterangan tersebut adalah tenaga ahli termasuk dalam bidang korporasi dan TPPU.

"Dari hasil keterangan para saksi itu, kita menetapkan bahwa inisial M sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan senin malam tadi," ujarnya dalam pres rilis di Mapolda Sumsel, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Pembunuhan Pasutri Berawal Minta Rambutan, Pemuda di PALI Divonis Seumur Hidup

Persoalan ini bermula dari PT Campang Tiga yang dimiliki Mularis Djahri diduga telah merambah dan mengolah lahan seluas 4.300 hektare milik PT Laju Perdana Indah (LPI) secara ilegal.

Lahan tersebut semestinya diperuntukkan untuk menanam tebu sebagaimana tercantum dalam Surat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI.

Namun oleh PT Campang Tiga lahan tersebut ditanami sawit lalu menjual CPO untuk memperoleh keuntungan.

Barly mengungkapkan, PT Campang Tiga sejatinya hanya memiliki lahan seluas 1.200 hektare di lahan tersebut.

Akan tetapi, perusahaan dengan Mularis Djahri sebagai Direktur tersebut justru merambah sejauh kurang lebih 5.400 hektar untuk melancarkan bisnisnya.

Dari jumlah 5.400 hektar itu, sebanyak 4.300 hektare yang termasuk di dalamnya adalah milik PT LPI.

"Bahwa PT LPI dari tahun 1995 sampai 2002 sudah melakukan pembebasan (lahan) di sana (TKP), lalu ditahun 2002 itu terbitlah HGU milik PT LPI. Baru kemudian ditahun 2007 muncul HGU atas nama PT CT (Campang Tiga) yang lokasinya bersebelahan dengan PT LPI," ujarnya.

"Dan dari saksi-saksi yang sudah kita periksa bahwa tidak ada sengketa di lahan yang dikuasai secara ilegal oleh Pt CT itu. Lahan tersebut adalah milik PT LPI yang juga tercatat memiliki HGU," katanya menambahkan.

Barly juga menjelaskan terkait modus TPPU dalam persoalan ini.

"PT CT ini, dia selalu menggantikan kepengurusan. Mulai dari tersangka M yang pertama, kemudian digantikan oleh anaknya dan itu ada empat kali pergantian sampai dengan sekarang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Mularis Djahri, mantan calon Walikota Palembang terkait kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perambahan kebun sebanyak 4.300 hektare di lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) di Kabupaten OKUT yang dilakukan tersangka Mularis Djahri melalui PT Campang Tiga.

"Dan itu sudah berlangsung belasan tahun," ujarnya Toni saat pres rilis di Mapolda Sumsel, Selasa (21/6/2022).

Terhadap Mularis Djahri, polisi sudah melakukan penahanan sejak Senin (20/6/2022) malam.

Toni mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi terkait diantaranya Kanwil ATR/BPN Sumsel, Dinas Perkebunan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel serta PPATK dalam melakukan penyelidikan.

Seiring penyelidikan berlangsung, tidak hanya ditemukan adanya dugaan tindak pidana perkebunan namun juga kuat mengarah pada TPPU.

"Karena dari hasil kegiatan ini yang kita nyatakan ilegal, ada hasil kejahatan berupa uang yang sangat besar dari hasil belasan tahun (beroperasi) yang kemudian digunakan. Kita tegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan PPATK mengatakan ini adalah uang hasil kejahatan. Sehingga juga kita masukan dalam tindak pidana pencucian uang yang bersangkutan," ujarnya.

"Kita juga juga berhenti disini, makanya kita bersama-sama dengan Kakanwil DJP Sumsel, kita juga akan melihat kewajiban pajak dari perusahaan ini. Dari nilai hasil transaksi yang besar ini, tentunya ada kewajiban-kewajiban dan inilah yang akan dilihat. Itu akan diproses oleh kantor Dirjen Pajak Sumsel," katanya menambahkan.

Lebih rinci dijelaskan, PT Campang Tiga yang dimiliki Mularis Djahri diduga telah merambah dan mengolah lahan milik PT LPI secara ilegal.

Lahan seluas 4.300 hektare tersebut semestinya diperuntukkan untuk menanam tebu sebagaimana tercantum dalam Surat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI.

Namun oleh PT Campang Tiga lahan tersebut ditanami sawit lalu menjual CPO untuk memperoleh keuntungan.

"Modusnya adalah mengganti akte kepengurusan, dari PT (Campang Tiga) ini sendiri. Terhadap hal ini kita sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan bersangkutan. Termasuk soal dugaan tindak pidana pencucian uangnya. Diantara itu kita sudah menyita rekening, termasuk lahan seluas 4.300 hektare yang berkaitan dengan persoalan ini sudah kita sita," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved