Berita Palembang
Lakukan Mediasi Setelah Ada Blokade Jalan oleh Warga, Bahrul Ilmi Ungkap Tiga Poin
Permasalahan sengketa lahan yang melibatkan warga dengan PT Wahana Bara Sentosa (WBS) masih belum terus berlanjut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Permasalahan sengketa lahan yang melibatkan warga dengan PT Wahana Bara Sentosa (WBS) masih belum terus berlanjut.
Setelah sebelumnya sempat terjadi aksi protes oleh warga dengan melakukan blokade jalan, kini terkait persoalan tersebut dilakukan mediasi terhadap pihak yang bersengketa.
PT WBS melalui kuasa Hukumnya, Dr H Bahrul Ilmi Yakup SH MH saat ditemui setelah mediasi membantah isu yang beredar mencaplok tanah milik warga diantaranya milik orang tua dari Megawati.
"Klien saya mempunyai surat sah yang diterbitkan BPN pada tahun 2015," ungkapnya, Senin (20/6/2022).
Bahrul mengungkapkan, diantaranya ada tiga poin yang didapat dari hasil mediasi tersebut.
Pertama, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dengan mediator dari Polda Sumsel dan Kanwil ATR/BPN Sumsel.
Kedua, kedua pihak sepakat untuk membawa ke jalur Pengadilan terkait persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.
"Karena bila terjadi kekisruhan tidak akan menyelesaikan masalah, justru semakin rumit," kata dia.
Poin ketiga yakni permintaan pihak Megawati mengenai persoalan ini disikapi secara profesional.
"Semua yang menjadi poin-poin dalam mediasi tadi akan saya sampaikan ke perusahaan," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Megawati dan delapan warga lain yang mengklaim pemilik lahan, Yusmaheri SH mengatakan, kliennya berharap ada kompensasi yang diterima selagi persoalan ini belum selesai dalam proses hukum.
"Selagi permasalahan ini belum ada kepastian hukum, kalaupun ada gugatan di Polda, PTUN ataupun lainnya, sebelum hasil keputusan incrah, kami harapkan ada kompensasi bagi klien kami," ujarnya.
Kompensasi ini dikarenakan menurut mereka, PT WBS sudah memanfaatkan tanah yang juga diklaim kepemilikannya oleh Megawati dan delapan orang lain.
"Kita beri batas waktu sampai tanggal 25 untuk menerima permintaan membayar kompensasi. Kita lihat hasilnya seperti apa," ujarnya.