3 Golongan Penerima Daging Kurban Berdasarkan Al Quran dan Hadits yang Perlu Diketahui
Biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak. Lantas siapa golongan penerima daging kurban?
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Idul Adha merupakan hari besar yang diperingati umat muslim pada bulan dzulhijjah.
Hari besar ini dikenal juga sebagai lebaran haji atau idul qurban, yang memperingati peristiwa qurban Nabi Ibrahim A.S.
Menilik dari maknanya, kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Maha Pencipta.
Adapun hewan yang disembelih, yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba. Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.
Ketentuan mengenai golongan orang yang berhak menerima daging qurban tercantum dalam Al Quran dan Hadits.
Lantas siapa golongan penerima daging qurban berdasarkan Al Quran dan Hadits?
Dilansir dari baznas.go.id berikut 3 golongan penerima daging kurban.
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Hal ini berdasar pada sunnah Nabi Muhammad SAW yang pernah makan daging hewan kurbannya sendiri.
Seperti dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi mengatakan:
“Rasulullah SAW ketika hari Idulfitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Iduladha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.