Berita Nasional

Ternyata Gaji Menteri Jokowi Tak Sampai Rp 20 Juta Perbulan, Operasional Rp 150 Juta, Rinciannya

Tugas utama menteri adalah membantu presiden untuk menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara.

Editor: Slamet Teguh
(Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)
Dua menteri baru Presiden Jokowi, Jenderal (Purn) Hadi Tjahjanto dan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, usai dilantik, Rabu (15/6/2022). Berikut besaran gaji para menteri. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Memiliki beban berat sebagai seorang menteri. Tentu penghasilan yang didapat para menteri ini cukup besar.

Diketahui, Presiden Jokowi baru saja melakukan reshuffle kabinetnya.

Yang terbaru, Jokowi melantik dua menteri baru dalam kabinet Indonesia Maju, Rabu (15/6/2022) kemarin.

Keduanya adalah Zulkifli Hasan yang menjadi Menteri Perdagangan dan Hadi Tjahjanto yang mengisi pos Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan masuknya Zulkifli Hasan dan Hadi Thahjanto dalam jajaran pembantu Presiden, mereka akan menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas yang diberikan oleh negara.

Lantas, berapa gaji menteri?

Diketahui, menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik dalam pemerintah.

Biasanya, menteri memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet.

Tugas utama menteri adalah membantu presiden untuk menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara.

Karena tugasnya itulah, menteri kerap disebut sebagai pembantu presiden.

Walau 'hanya' sebagai pembantu, tapi posisi menteri kerap menjadi incaran.

Dalam menjalankan tugasnya, para menteri akan mendapatkan hak keuangan berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Ternyata, gaji pokok yang diterima para menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Ketentuan gaji menteri ini sudah diatur dalam PP Nomor 75/2000.

Selain gaji, para menteri juga akan menerima tunjangan. Besaran tunjangan yang diterima telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001.

Untuk jabatan menteri negara, jaksa agung, dan Panglima TNI dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri, akan diberi tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved