Berita Kemenkumham Sumsel

Hebat, Layanan Publik Kemenkumham Diganjar Menpan RB

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lagi-lagi mendapat ganjaran atas pelayanan publiknya.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Sekretaris MenpanRB Rini Widyantini memberikan penghargaan kepada Menteri Yasonna, yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto pada Kamis (16/06/2022). 

LAPOR! dapat dikunjungi pada laman lapor.go.id. Selama tahun periode 2021-2022, Kemenkumham telah menangani 1341 laporan dan pengaduan masyarakat melalui LAPOR!.

"Alhamdullilah semua laporan dan pengaduan selesai kami tindaklanjuti selalu lebih cepat dari batas waktunya. Rata-rata penyelesaian pengaduan Kemenkumham adalah 2,2 hari dari batas waktu 3 hari di admin pusat, dan 5 hari di satuan kerja," ujarnya.

Cakupan jenis dan lokasi layanan Kemenkumham yang sangat luas menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan pengaduan.

Sekretaris MenpanRB Rini Widyantini memberikan penghargaan  kepada Menteri Yasonna, yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto pada Kamis (16/06/2022).
Sekretaris MenpanRB Rini Widyantini memberikan penghargaan kepada Menteri Yasonna, yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto pada Kamis (16/06/2022). (Humas Kemenkumham Sumsel)

Kemenkumham memiliki ribuan satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk itu dibutuhkan kolaborasi antar satker untuk mewujudkan layanan pengaduan yang maksimal.

"Kunci pelayanan pengaduan pada Kemenkumham yang memiliki banyak satker adalah kolaborasi. Dengan kolaborasi, laporan pengaduan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat," jelas Andap.

Menurut Andap, peningkatan kualitas pelayanan tidak bisa dilakukan oleh Kemenkumham sendiri.

Andap meminta masyarakat terus berpartisipasi memberikan laporan dan masukan bagi Kemenkumham.

"Semoga melalui layanan laporan dan pengaduan, Kemenkumham dapat konsisten memenuhi kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved