Kasus Korupsi Dinas PUPR Muba

AKBP Dalizon Bantah Disebut Memaksa Minta Uang, Mantan Kapolres OKUT Diduga Terima Suap PUPR Muba

AKBP Dalizon bantah disebut meminta uang. Hal ini disampaikannya saat sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/6/2022).

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang dugaan kasus suap fee proyek Dinas PUPR Muba menghadirkan terdakwa AKBP Dalizon mantan Kapolres OKUT di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/6/2022). Dalam eksepsinya AKBP Dalizon menolak disebut meminta uang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - AKBP Dalizon bantah disebut meminta uang. Hal ini disampaikannya saat sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/6/2022).

Perwira menengah AKBP Dalizon menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Mangapul Manalu SH MH atas dakwaan JPU Kejagung RI

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum AKBP Dalizon, Anwar Tarigan SH MH mengatakan tidak sependapat dengan dakwaan terhadap JPU terhadap kliennya.

Dalam dakwaan JPU Kejangung RI, disebutkan bahwa AKBP Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberikan fee terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.

"Kami keberatan klien kami disebut memaksa meminta uang. Dari keterangan yang bersangkutan (AKBP Dalizon), pihak PUPR Muba-lah yang mendekat dan meminta bantuan," ujarnya.

Dalizon melalui kuasa hukumnya juga bakal mengajukan Justice Collaborator (JC).

Sebab menurut pengakuan mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumsel tersebut ada pihak lain yang turut menerima aliran dana dalam perkara ini.

"Untuk itu kami akan mengajukan untuk JC karena menurut klien kami ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut. Kami berharap JC tersebut dapat dikabulkan," jelasnya.

Adapun poin-poin dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum AKBP Dalizon diantaranya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU demi hukum.

"Memohon agar mejelis hakim menerima eksepsi terdakwa Dalizon sescara keseluruhan, menyatakan dakwaan dibatalkan demi hukum, atau setidaknya diterima (eksepsi), serta memulihkan nama baik dan martabat terdakwa sebagai mana awalnya," ujar kuasa hukum terdakwa Dalizon dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejangung RI yan dibacakan, Jumat (10/6/2022), AKBP Dalizon diduga telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.

JPU menyebut AKBP Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberika fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.

Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.

Baca juga: Pulang Yasinan Wartawan Dibegal di Lubuklinggau, Luka Bacok di Wajah

Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, Jumat (10/6/2022), AKBP Dalizon didakwa terima uang Rp 5 miliar dalam kasus suap.

Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda dakwaan dalam kasus gratifikasi kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), Jumat (10/6/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved