Sidang Kasus Dodi Reza Alex Noerdin
Tuntutan Dodi Reza Alex Noerdin Lebih Berat dari Dua Terdakwa Lain, Ini Alasan JPU KPK
Tuntutan Dodi Reza Alex Noerdin mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) lebih tinggi dibandingkan Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dodi Reza Alex Noerdin mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) hukuman 10 tahun 7 bulan penjara atas perkara dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.
JPU KPK, Meyer Simanjuntak mengatakan, pertimbangan yang memberatkan tuntutan Dodi Reza dikarenakan selama persidangan dia tidak mengakui perbuatan serta memberi keterangan yang berbelit-belit.
Sikap itu berbeda dengan dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba.
"Dodi juga sama sekali tidak mengembalikan kerugian negara dan tidak kooperatif. Sedangkan Herman dan Eddy Umari mengembalikan itu (kerugian negara)," ujarnya saat ditemui setelah sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).
Dijelaskan dalam tuntutan, Dodi Reza disebut telah menerima suap sebesar Rp.2,9 miliar.
Untuk itu terhadapnya, JPU KPK juga menuntut agar hak politiknya dicabut terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Pencabutan hak politik karena kami menilai kasus ini terjadi secara bersama-sama dan berkelanjutan, makanya kami juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi dicabut. Hal ini diharapkan bisa menjadikan efek jera ataupun pengingat bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa," ujarnya.
Sedangkan terkait keberadaan uang Rp.1,5 miliar dalam OTT yang diakui Dodi Reza bersumber dari sang ibu dan keluarganya sebagai uang untuk membayar biaya pengacara sang ayah, KPK dengan tegas membantahnya.
Menurut KPK uang itu bersumber dari dana yang belum jelas alias tidak diketahui.
"Maka dari itu kami meminta uang tersebut dirampas untuk negara karena berdasarkan fakta persidangan sumbernya tidak jelas. Kami berkesimpulan uang itu berbeda dengan yang ditarik di bank," ujarnya.
Tuntutan Herman Mayori dan Eddy Umari
Dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba juga dituntut JPU dengan pidana penjara.
Herman Mayori dituntut pidana 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp.350 juta subsider 6 bulan serta pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp789 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari, dituntut pidana penjara selama 5 tahun.