Berita Selebriti
Salahkan Doddy Sudrajat, Tiara Marleen Jadi Tersangka Ngemis Damai Haji Faisal, Khilaf Hina Vanessa
Minta maaf ke Haji Faisal, Tiara Marleen ketar ketir masuk penjara pasca jadi tersangka.Tiara Marleen ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nam
TRIBUNSUMSEL.COM -- Minta maaf ke Haji Faisal, Tiara Marleen ketar ketir masuk penjara pasca jadi tersangka.
Tiara Marleen ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Vanessa Angel.
Bermula dari live tiktok, Tiara Marleen menyebut Vanessa Angel hamil duluan
Kini diakui Tiara Marleen ucapan tersebut sebagai tindakan khilaf.
Dalam acara Rumpi, Tiara Marleen mengaku ia hanya berbicara fakta di depan publik.
Ia juga mengaku mendapat informasi soal kehamilan Vanessa Angel dari Doddy Sudrajat.
"Aku bicara fakta karena aku tau dari orang tuanya, Pak Doddy Sudrajat," ujar Tiara Marleen kepada Feni Rose.
Saat itu, Tiara Marleen sedang dalam posisi live TikTok.

Kemudian, banyak warganet yang bertanya soal ia menyebut Vanessa Angel hamil di luar nikah.
"Waktu itu aku lagi live TikTok, banyak netizen yang nanya, ya namanya orang emosi, khilaf, akhirnya keluar kata-kata itu,"
"Tapi semua itu aku tau dari Pak Doddy Sudrajat," ujar Tiara Merleen.
Kini, ia telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Tiara mengaku takut karena ia terancam hukuman penjara.
Baca juga: Tiara Marleen Bak Kena Karma, Dulu Tantang Haji Faisal Laporkan Dirinya, Kini Merengek Minta Damai
"Kalau takut ya jelas takut lah ya, pasti deg-degan, sangat deg-degan," ujar Tiara Marleen.
Tiara Marleen hanya mengkhawatirkan keluarganya apabila kasus ini berlanjut.
Ia juga mengaku tak menyangka karena permasalahan ini berbuntut panjang.
"Yang pertama kita punya keluarga, anak masih kecil-kecil nggak nyangka juga akan panjang ceritanya," ujar Tiara Marleen.
Apa masalah Tiara Marleen?
Diketahui penyanyi dangdut Tiara Marleen mengakui bahwa ia membuat video melalui TikTok yang diduga mencemarkan nama baik mendiang Vanessa Angel.
Pengakuan tersebut disampaikan Tiara Marleen kepada penyidik Sat Reskrim Polres Metro Depok saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan mertua Vanessa Angel, Faisal.
"Intinya, dari TM sendiri sudah mengakui bahwa itu akun TikTok miliknya.
Dia juga yang membuat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Kota Depok AKBP Yogen Heroes Baruno pada Selasa (14/6/2022).
Sebagai informasi, Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 6 Juni 3022.
Baca juga: Gak Perlu Saya Beri Maaf, Jawaban Tegas Haji Faisal saat Tiara Marleen Minta Maaf dan Ingin Damai
Kasus tersebut berawal dari laporan ayah Bibi Andriansyah, Faisal, ke Polres Metro Depok pada 1 Maret 2022. Laporan tersebut menyangkut nama baik mendiang menantunya, Vanessa Angel.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/524/III/ 2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
Haji Faisal Ogah Berdamai
Ayah Bibi Andriansyah, Faisal menanggapi soal penyanyi dangdut Tiara Marleen yang meminta maaf atas tindakannya.
Sebagai informasi, Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 6 Juni 3022.
"Ya saya kan enggak minta dia harus minta maaf ke saya, saya hanya melaporkan kan. Saya dari awal merasa kata-kata itu tidak berkenan kepada saya, anak saya, menantu saya, cucu saya," kata Faisal saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Firdaus Oiwobo Ngadu ke Kapolda Soal Nikita Mirzani Dipanggil Polisi, Warganet Tanya Tiara Marleen
Faisal Saat ditanya apakah Tiara Marleen sudah membangun komunikasi dengannya atau tidak, Faisal pun memberikan pernyataan yang menohok.
"Lagipula, dia buat apa datang ke saya?" tutur Faisal. Lagi-lagi ia menyatakan bahwa Faisal dan keluarganya hanya menyerahkan kasus dugaan pencemaran nama baik ini kepada pihak Sat Reskrim Polres Metro Depok.
Baca Berita Lainnya di Google News
(*)