Sidang Kasus Dodi Reza Alex Noerdin

BREAKING NEWS: Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut Penjara 10 Tahun 7 Bulan, Fee Proyek Dinas PUPR Muba

Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 10 tahun 7 bulan atas kasus dugaan penerimaan fee proyek di Dinas PUPR Muba.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 10 tahun 7 bulan atas kasus dugaan penerimaan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Muba, Kamis (16/6/2022).

Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 10 tahun 7 bulan juga membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar.

Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara dan denda, pembacaan tuntutan disampaikan JPU KPK saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/6/2022).

"Menyatakan perbuatan terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK, Meyer Skman

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2,9 Miliar.

Dengan ketentuan, bila uang tersebut tidak dibayarkan satu bulan setelah incrach, maka harta bendanya akan disita.

Namun bila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuh Rafli, Remaja Dibunuh di Jalan Merdeka Palembang

Sebelumnya, Mantan Bupati Muba  Dodi Reza Alex Noerdin bersama dua terdakwa lain kasus suap proyek Dinas PUPR Muba telah menjalani sidang lanjutan yang digelar Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/6/2022).

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan tiga terdakwa Dodi Reza, Eddy Umari, dan Kadis PUPR Muba Herman Mayori.

Dalam persidangan, Dodi Reza Alex membantah dirinya menerima fee Rp 2,6 miliar dari terdakwa Suhandy (sudah vonis) yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).

"Saya tidak pernah menerima dan sama sekali tidak tahu," kata Dodi.

Ia mengatakan jika uang sebanyak Rp 1,5 miliar yang disita saat OTT KPK adalah uang milik ibunya yang dititipkan kepada ajudan Dodi yang bernama Mursyid. Dodi menyebut jika uang itu akan digunakan untuk membayar pengacara ayah kandungnya, Alex Noerdin yang terjerat kasus suap Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE.

"Saya hanya berpikiran uang itu adanya Rp 1,5 miliar, tidak meriksa-meriksa lagi. Dan uang itu dititipkan oleh ibu saya kepada ajudan saya. Dia saya diperintahkan untuk mengantar uang itu untuk membayar jasa lawyer ayah kandung saya," tuturnya.

Menurut Dodi, ia tak mengatur nama siapapun sebagai pemenang tender proyek di Dinas PUPR Muba seperti yang dituduhkan. Dijelaskan Dodi, ia mengenal Suhandy dari terdakwa Herman Mayori yang merupakan Kepala Dinas PUPR Muba.

Herman saat itu membawa Suhandy ke Jakarta untuk menemuinya.

"Saat lagi di Jakarta saya sedang rapat zoom meeting di sebuah Apartemen. Tiba-tiba di sela oleh Ajudan, kemudian Suhandy ini masuk dibawa oleh Herman. Saya agak marah, karena tidak ada janji apapun dengan Herman ini," ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut perbincangan Dodi dan Suhandy hanya berlangsung dua menit. Saat itu, Suhandy mengutarakan bahwa dirinya hendak mengambil proyek di Muba untuk membuat Danau.

"Langsung saya tanya apakah kamu yang kerjakan proyek bermasalah di Kabupaten PALI?. Dia menjawab bukan, oleh karena itu dia (Suhandy) saya perbolehkan ikut lelang," jelasnya.

Saat lelang berlangsung, Dodi mengaku tak mengetahui bahwa Suhandy adalah pemenangnya.

Ia baru mengetahui bahwa Suhandy pemenang tender proyek saat terjadinya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Muba pada Jumat (15/10/2021).

Ketika kejadian itu berlangsung Dodi mengaku sedang berdinas di Jakarta.

"Malam saya dapat kabar OTT di Muba. Kemudian penyidik dari KPK meminta saya datang untuk dimintai keterangan, sayapun langsung datang ke sana," jelas Dodi.

Penyidik KPK pun meminta Dodi untuk memerintahkan ajudannya datang ke gedung KPK. Ajudan Dodi saat itu datang dengan naik taksi, karena uangnya banyak dia foto-foto taksi karena takut taksinya kabur.

"Karena perintah saya minta dia datang saja, uangnya dia tinggal di dalam taksi. Saat lagi foto-foto, mobil petugas KPK datang dan memeriksa mobil taksi dan melihat uang tersebut," jelas Dodi.

Uang untuk membayar jasa pengacara Alex Noerdin pun disita penyidik sebagai barang bukti karena diduga merupakan fee proyek di Dinas PUPR Muba. Namun Dodi membantah keras bahwa uang itu adalah fee proyek.

"Uang itu milik ibu saya hasil menjual perhiasan, hasil usaha, dan pinjaman ke keluarga untuk jasa pengacara. Itu bisa dibuktikan," tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori mengaku, bahwa Dodi mendapatkan jatah fee 10 persen dari proyek di Muba.

Fee yang mencapai Rp 2,6 miliar itu diberikan oleh Herman Mayori secara bertahap melalui staff khusus Dodi bernama Badrul Zaman alias Acan.

"Saya berikan kepada Irfan (saksi) kemudian Irfan yang memberikan ke Acan. Pemberian pertama itu Januari 2021 Rp 1 miliar yang diberikan dalam bentuk mata uang asing. Baru Rp 1,6 miliar lagi diberikan kembali juga bentuk mata uang asing," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved