Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan JPU Buka Blokir Rekening

Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas dua perkara korupsi.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas dua perkara korupsi yakni dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Raya dan Pembelian Gas PDPDE, Rabu (15/6/2022).  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas dua perkara korupsi yakni dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Raya dan Pembelian Gas PDPDE, Rabu (15/6/2022). Hakim juga memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening. 

Meski dalam persidangan tidak ada satupun yang dapat membuktikan dirinya menerima aliran dana, akan tetapi tetap Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai perbuatan mantan Gubernur Sumsel itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum memperkaya tiga terdakwa lainnya serta merugikan perekonomian negara.

Selain Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara, ketiga terdakwa lainnya tersebut yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan juga bersalah.

"Perbuatan terdakwa Alex Noerdin bersama 3 terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara," ujar hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022).

Terkait unsur merugikan keuangan negara dalam kasus jual beli gas PDPDE Sumsel, hakim memaparkan jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK RI adalah senilai Rp 2,131 miliar dan 30,2 juta USD.

Sedangkan untuk perkara hibah pembangunan Masjid Sriwijaya nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai Rp 64 miliar.

Nilai itu didapat dari total dana pembangunan yang dikeluarkan Yayasan Masjid Sriwijaya kepada KSO Brantas Abipraya.

"Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggu keluarga," ucap hakim.

Baca juga: Muddai Madang dan Caca Saleh Divonis Bersalah, Terdakwa Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya

Selain itu, amar putusan hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka beberapa rekening milik Alex Noerdin dan keluarganya yang telah diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan harta terdakwa yang disita," ujar hakim.

Untuk diketahui, vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Sriwijaya.

Bila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tidak Setuju dengan Putusan

Alex Noerdin langsung mengajukan banding dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang sesaat setelah divonis hukuman 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022). 

Mantan Gubernur Sumsel dua periode ini secara tegas mengatakan tidak setuju dengan vonis hakim yang menyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan pembelian Gas PDPDE. 

"Bismillah yang mulya hakim yang saya para hormati, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini. Maka saya ajukan banding," tegasnya melalui layar monitor sidang virtual. 

Diawal persidangan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini, ekspresi tegang jelas terlihat dari wajah Alex Noerdin. 

Tetap dengan penampilan yang sama yakni menggunakan kemeja putih, raut wajah Alex Noerdin menunjukkan benar dia dengan seksama mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. 

Namun ekspresi ketegangan itu tidak lagi terlihat setelah hakim kembali melanjutkan sidang yang sempat ditunda satu jam lantaran waktu sudah memasuki jadwal salat maghrib. 

Alex terlihat lebih tenang dan tidak lagi nampak ekspresi tegang di wajahnya. 

Begitupun saat mendengar hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadapnya. 

Senyum tipis sempat keluar dari bibir mantan orang nomor satu di Sumsel ini. 

Setelah itu Alex Noerdin lalu menundukkan kepalanya selama beberapa saat ketika hakim masih membacakan amar putusan. 

Tak lama kemudian, dia kembali mengangkat kepala dan kembali tampak dengan seksama mendengar vonis yang dibacakan hakim. Selain vonis 12 tahun penjara, Alex Noerdin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp.1 Miliar subsider enam bulan kurungan. 

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kariernya

Baca juga: Vonis Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel 12 Tahun Penjara, Juga Bayar Denda Rp 1 Miliar

Profil Alex Noerdin

Alex Noerdin adalah politikus yang lahir dari kalangan birokrat.

Ia merintis karier dari pegawai biasa pada tahun 1981.

Menjadi Bupati Musi Banyuasin (MUBA) dua periode.

Kemudian menjadi Gubernur Sumsel dua periode,

Selanjutnya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Partai Golkar.

Hingga ditetapkan sebagain tersangka kasus korupsi oleh Kejagung RI dan menjalani proses persidangan. 

Karier Pekerjaan :

- BAPPEDA TK.I SUMSEL, Sebagai: STAFF. Tahun: – 1981

- BAPPEDA TK.I SUMSEL , Sebagai: KASI PERHUBUNGAN DAN PARIWISATA . Tahun: – 1983

- BAPPEDA TK I SUMSEL , Sebagai: PJ.KABID FISIK PRASARANA. Tahun: – 1988

- DINAS PARIWISATA KODYA PALEMBANG DAN KAN.MUSI BANYUASIN, Sebagai: KACABDIN. Tahun: – 1989

- KEPALA DINAS PARIWISATA PALEMBANG Tahun: – 1990

- KEPALA BAPPEDA KODYA PALEMBANG Tahun: – 1994

- KEPALA DINAS PARIWISATA SUMSEL, Tahun: – 1998

- PEMDA KAB.MUSI BANYUASIN , Sebagai: SEKRETARIS DAERAH. Tahun: – 1999

- BUPATI Musi Banyuasin Tahun: – 2001

- BUPATI Musi Banyuasin Tahun: – 2007

- GUBERNUR Sumsel 2008-2018

- ANGGOTA DPR RI- 2019

Pendidikan

- SD , PALEMBANG. Tahun: – 1963

- SMP , PALEMBANG. Tahun: – 1966

- SMA , PALEMBANG. Tahun: – 1969

- S1 FAKULTAS TEKNOLOGI, UNIVERSITAS TRISAKTI. Tahun: – 1980

- S1 FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ATMAJAYA. Tahun: – 1981

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved