Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kariernya

Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam.

Putusan sidang terhadap Alex Noerdin itu atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan pembelian Gas PDPDE. 

Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Yoserizal SH MH menyatakan Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan ketiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas hakim. 

Selain itu Alex Noerdin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp.1 Miliar subsider enam bulan kurungan. 

Profil Alex Noerdin

Alex Noerdin adalah politikus yang lahir dari kalangan birokrat.

Ia merintis karier dari pegawai biasa pada tahun 1981.

Menjadi Bupati Musi Banyuasin (MUBA) dua periode.

Kemudian menjadi Gubernur Sumsel dua periode,

Selanjutnya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Partai Golkar.

Hingga ditetapkan sebagain tersangka kasus korupsi oleh Kejagung RI dan menjalani proses persidangan.

Biodata dan profil Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
 Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan)

Karier Pekerjaan :

- BAPPEDA TK.I SUMSEL, Sebagai: STAFF. Tahun: – 1981

- BAPPEDA TK.I SUMSEL , Sebagai: KASI PERHUBUNGAN DAN PARIWISATA . Tahun: – 1983

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved