Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
Alex Noerdin Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Berusia 71 Tahun Langsung Banding
Alex Noerdin Dihukum atau divonis 12 Tahun Penjara. Pria berusia 71 Tahun lansung nyatakan banding kepadaMajelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode dihukum atau divonis 12 tahun penjara Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022).
Hukuman terhadap Alex Noerdin atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan pembelian Gas PDPDE.
Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Yoserizal SH MH menyatakan Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan ketiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas hakim.
Selain itu Alex Noerdin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp.1 Miliar subsider enam bulan kurungan.
Terkait unsur merugikan keuangan negara dalam kasus jual beli gas PDPDE Sumsel, hakim memaparkan
jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK RI adalah senilai Rp2,131 miliar dan 30,2 juta USD.
Sedangkan untuk perkara hibah pembangunan masjid Sriwijaya nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai Rp64 miliar.
Nilai itu didapat dari total dana pembangunan yang dikeluarkan yayasan masjid Sriwijaya kepada KSO Brantas Abipraya.
"Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggu keluarga," ucap hakim.
Selain itu, amar putusan hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka beberapa rekening milik Alex Noerdin dan keluarganya yang telah diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan harta terdakwa yang disita," ujar hakim.
Alex Noerdin Banding
Alex Noerdin langsung mengajukan banding dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang sesaat setelah divonis hukuman 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022).
Pria yang lahir 9 September 1950 ini secara tegas mengatakan tidak setuju dengan vonis hakim yang menyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan pembelian Gas PDPDE.
"Bismillah yang mulya hakim yang saya para hormati, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini. Maka saya ajukan banding," tegas pria 71 tahun itu melalui layar monitor sidang virtual.
Diawal persidangan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini, ekspresi tegang jelas terlihat dari wajah Alex Noerdin.
Tetap dengan penampilan yang sama yakni menggunakan kemeja putih, raut wajah Alex Noerdin menunjukkan benar dia dengan seksama mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Namun ekspresi ketegangan itu tidak lagi terlihat setelah hakim kembali melanjutkan sidang yang sempat ditunda satu jam lantaran waktu sudah memasuki jadwal salat maghrib.
Alex terlihat lebih tenang dan tidak lagi nampak ekspresi tegang di wajahnya.
Begitupun saat mendengar hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadapnya.
Senyum tipis sempat keluar dari bibir mantan orang nomor satu di Sumsel ini.
Setelah itu Alex Noerdin lalu menundukkan kepalanya selama beberapa saat ketika hakim masih membacakan amar putusan.
Tak lama kemudian, dia kembali mengangkat kepala dan kembali tampak dengan seksama mendengar vonis yang dibacakan hakim.
Profil Singkat Alex Noerdin
Dikutip dari wikipidia Alex Noerdin lahir 9 September 1950.
Alex adalah politikus yang lahir dari kalangan birokrat.
Ia merintis karier dari pegawai biasa pada tahun 1981.
Menjadi Bupati Musi Banyuasin (MUBA) dua periode.
Kemudian menjadi Gubernur Sumsel dua periode,
Selanjutnya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Partai Golkar.
Hingga ditetapkan sebagain tersangka kasus korupsi oleh Kejagung RI dan menjalani proses persidangan.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan)
Karier Pekerjaan :
- BAPPEDA TK.I SUMSEL, Sebagai: STAFF. Tahun: – 1981
- BAPPEDA TK.I SUMSEL , Sebagai: KASI PERHUBUNGAN DAN PARIWISATA . Tahun: – 1983
- BAPPEDA TK I SUMSEL , Sebagai: PJ.KABID FISIK PRASARANA. Tahun: – 1988
- DINAS PARIWISATA KODYA PALEMBANG DAN KAN.MUSI BANYUASIN, Sebagai: KACABDIN. Tahun: – 1989
- KEPALA DINAS PARIWISATA PALEMBANG Tahun: – 1990
- KEPALA BAPPEDA KODYA PALEMBANG Tahun: – 1994
- KEPALA DINAS PARIWISATA SUMSEL, Tahun: – 1998
- PEMDA KAB.MUSI BANYUASIN , Sebagai: SEKRETARIS DAERAH. Tahun: – 1999
- BUPATI Musi Banyuasin Tahun: – 2001
- BUPATI Musi Banyuasin Tahun: – 2007
- GUBERNUR Sumsel 2008-2018
- ANGGOTA DPR RI- 2019
Pendidikan
- SD , PALEMBANG. Tahun: – 1963
- SMP , PALEMBANG. Tahun: – 1966
- SMA , PALEMBANG. Tahun: – 1969
- S1 FAKULTAS TEKNOLOGI, UNIVERSITAS TRISAKTI. Tahun: – 1980
- S1 FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ATMAJAYA. Tahun: – 1981