Tata Cara Lapor Diri (Daftar Ulang) Via Website, Bagi Calon Siswa yang Dinyatakan Lolos PPDB 2022
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) baik untuk tingkat SMA/SMK hingga SD sederajat dilakukan secara daring melalui jalur pendaftaran tiap daerah.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak Tata Cara Lapor Diri (Daftar Ulang) Bagi Calon Siswa yang Dinyatakan Lolos PPDB 2022.
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) baik untuk tingkat SMA/SMK hingga SD sederajat dilakukan secara daring melalui jalur pendaftaran masing-masing provinsi.
Penerapan sistem online dalam PPDB tingkat SD hingga SMA memudahkan orang tua untuk mendaftarkan anak tanpa harus antre di sekolah.
Pelaksanaan PPDB tahun 2022/2023 dilaksanakan dalam waktu yang berbeda di tiap-tiap daerahnya.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam PPDB tahun 2022/2023 juga diharuskan untuk lapor diri atau daftar ulang.
Berikut cara lapor diri atau daftar ulang bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos PPDB 2022.
- Login di Jalur sesuai pendaftaran / Penerimaan,
- Masukan nomer peserta dan pasword,
- Klik Tombol Lapor Diri,
- Klik Kotak Setujui lalu klik Lanjutkan,
- Cetak dan Simpan Bukti Lapor Diri secara Online.
Baca juga: 5 Tips Agar Fokus dan Konsentrasi Saat Menjawab Soal Ujian Segera Terapkan Langkah Ini
Baca juga: Cara Mengunci WhatsApp Tanpa Download Aplikasi Tambahan di HP Vivo, Oppo dan Xiaomi
Baca juga: Tips Memilih Jurusan di SMK yang Tepat, Penting Untuk Skill dan Prestasi Anak
Itulah tata cara lapor diri atau daftar ulang bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos PPDB 2022.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news