Tata Cara Lapor Diri (Daftar Ulang) Via Website, Bagi Calon Siswa yang Dinyatakan Lolos PPDB 2022

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) baik untuk tingkat SMA/SMK hingga SD sederajat dilakukan secara daring melalui jalur pendaftaran tiap daerah.

https://ppdbpalembang.com/
Cara Daftar Ulang Calon Siswa di PPDB 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak Tata Cara Lapor Diri (Daftar Ulang) Bagi Calon Siswa yang Dinyatakan Lolos PPDB 2022.

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) baik untuk tingkat SMA/SMK hingga SD sederajat dilakukan secara daring melalui jalur pendaftaran masing-masing provinsi.

Penerapan sistem online dalam PPDB tingkat SD hingga SMA memudahkan orang tua untuk mendaftarkan anak tanpa harus antre di sekolah.

Pelaksanaan PPDB tahun 2022/2023 dilaksanakan dalam waktu yang berbeda di tiap-tiap daerahnya.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam PPDB tahun 2022/2023 juga diharuskan untuk lapor diri atau daftar ulang.

Berikut cara lapor diri atau daftar ulang bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos PPDB 2022.

  • Login di Jalur sesuai pendaftaran / Penerimaan,
  • Masukan nomer peserta dan pasword,
  • Klik Tombol Lapor Diri,
  • Klik Kotak Setujui lalu klik Lanjutkan,
  • Cetak dan Simpan Bukti Lapor Diri secara Online.

Baca juga: 5 Tips Agar Fokus dan Konsentrasi Saat Menjawab Soal Ujian Segera Terapkan Langkah Ini

Baca juga: Cara Mengunci WhatsApp Tanpa Download Aplikasi Tambahan di HP Vivo, Oppo dan Xiaomi

Baca juga: Tips Memilih Jurusan di SMK yang Tepat, Penting Untuk Skill dan Prestasi Anak

Itulah tata cara lapor diri atau daftar ulang bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos PPDB 2022.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved