Berita Palembang

Sidang Putusan Alex Noerdin Digelar Besok, Kuasa Hukum Optimis Hakim Jatuhi Vonis Ini

Sidang Putusan Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Digelar Besok, Rabu (15/6/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode dijadwalkan bakal menjalani sidang vonis atas dua kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Rabu (15/6/2022) besok.

Nurmala SH MH, kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan tetap optimis kliennya itu akan mendapat vonis bebas meski dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh penuntut umum. 

"Dari fakta-fakta persidangan jelas menunjukkan klien kami tidak bersalah. Kami optimis di sidang besok Pak Alex dapat vonis bebas," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022). 

Meski demikian, tim kuasa hukum juga telah mempersiapkan langkah bila harapan vonis bebas tersebut tidak terwujud. 

"Kalau klien kami tidak bebas, maka kami pastikan akan menggambil upaya hukum lainnya. Kami pasti banding," tegasnya. 

Menurut Nurmala, kondisi Alex Noerdin dalam keadaan sehat dan siap untuk menghadapi sidang beragendakan vonis hakim. 

"Alhamdulillah pak Alex Sehat. Beliau menyampaikan permohonan maafnya pada warga sumsel, dan memohon doa agar dirinya diberikan ketabahan dalam menjalani proses hukum saat ini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin mantan gubernur Sumsel tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi (nota pembelaan) pribadinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022). 

Diketahui, Alex Noerdin dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. 

"Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang Mulia (hakim) yang terdalam pula, sehingga Yang Mulia (hakim) tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya," ujar Alex Noerdin dengan suara terbata-bata menangis. 

Alex Noerdin membacakan pledoinya secara virtual sebab tak dihadirkan langsung ke persidangan. 

Semula terlihat tenang, namun di tengah-tengah membacakan pledoinya, suara mantan gubernur Sumsel dua periode ini mulai bergetar menahan tangis. 

Baca juga: 25 Kali Sidang, Alex Noerdin Izin Bicara ke Hakim Sebelum Tutup Sidang Duplik, Sampaikan Hal Ini

Air matanya makin tak tertahan manakala ia kembali menyebut perihal dua kasus yang menjadikannya sebagai seorang terdakwa. 

"Kebijakan yang saya lakukan selaku Gubernur Sumsel pada saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan kerjasama PDPDE Sumsel, sungguh berangkat dari niat baik dan tanpa mengesampingkan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak lain untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumatera Selatan," ujarnya Alex Noerdin tertunduk menangis. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved