Kasus ASN OKI Selingkuh
Kasus ASN OKI Selingkuh Masih Pemeriksaan Internal, Sekda OKI: Butuh Banyak Pertimbangan
Kasus dugaan ASN OKI selingkuh saat ini masih pemeriksaan internal. Hal ini diungkap Sekretaris Daerah OKI H Husin.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kasus dugaan ASN OKI selingkuh saat ini masih dalam proses. Hal ini diungkap Sekretaris Daerah OKI H Husin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/6/2022).
Lebih lanjut Sekretaris Daerah OKI, H Husin mengungkapkan kalau rapat soal 2 oknum ASN yang heboh karena melakukan perzinahan sudah selesai dilakukan untuk hasilnya tunggu saja.
"Hasilnya tunggu saja bakal segera diberitahukan," tuturnya.
Dia pun menegaskan informasi Saat dimintai keterangan soal kabar beredarnya hasil keputusan sidang kantor yakni WAG yang hanya diberhentikan karena pasang badan.
Sementara DKM tetap menjadi ASN, Husin menjelaskan belum ada keputusan tunggu saja hasilnya.
"Lebih baik tunggu hasilnya saja," imbuhnya.
Ditambahkan saat ini tim adhoc yang dibentuk dalam menyelesaikan permasalah tetap berjalan. Dikarenakan memang membutuhkan banyak pertimbangan yang harus dilihat.
Menurutnya jangan sampai nanti salah dalam menentukan keputusan sehingga akan ada yang terzolimi.
Bebas Tugas
Sebelumnya beredar informasi viral di akun instagram @pak_alfonso. Akun media sosial ini memuat bahwa antara DKM (31) dan WAG (34), dua oknum yang diduga berzinah dan berselingkuh tersebut hanya satu orang yang akan diperbentikan.
Disebutkan WAG pasang badan dan siap diberhentikan. Sedangkan DKM tetap akan menjadi ASN.
ASN OKI Selingkuh jalani proses pemeriksaan, dibebastugaskan dari Pemkab OKI.
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DKM (32) dan WAG (34) yang bekerja Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dibebastugaskan untuk sementara waktu.
Hal tersebut disampaikan Rusdi Laili selaku Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.
"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.
Menurutnya keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Briptu Suci Darma Sebut Klien Dapat Kendala Saat Lapor ASN OKI Selingkuh, Ini Kata Polda
Dikatakan lebih lanjut, persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.
"Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sangsi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," tegas dia.
Hingga kini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal.
"Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar. Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.