Alnaura Bebas Kasus Investasi Bodong
Pengadilan Tinggi Palembang Dikirimi Bunga Belasungkawa, Korban Naura Tuntut Keadilan
Karangan bunga di Pengadilan Tinggi Palembang dikirim oleh korban Al Naura selebgram Palembang yang divonis bebas pada banding kasus investasi bodong.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah karangan bunga terlihat berjajar di depan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dikirim oleh korban Al Naura selebgram Palembang yang divonis bebas pada banding kasus investasi bodong.
Karangan bunga belasungkawa ini sebagai ungkapan rasa kekecewaan diberikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang oleh para korban investasi bodong dan arisan.
Kondisi itu sempat terpantau pada hari, Selasa (7/6/22) malam di depan gedung Pengadilan Tinggi Palembang beberapa karangan bunga belasungkawa terlihat.
Saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/22) hukum Septalia Furwani SH MH membenarkan karangan bunga belasungkawa itu pihaknya yang mengirimkan.
"Benar kami tepatnya para korban dari Naura yang mengirimkan bunga belasungkawa itu. Bunga itu pertanda telah matinya penegakan hukum di Palembang,"kata Septa, Rabu (8/6/2022)
Dijelaskannya kliennya berinisial CB merasa tak adil karena vonis bebas Naura. Padahal status Naura dinilainya jelas tersangka pidana.
"Tapi mereka kenapa jadi kasusnya mala Perdata dan tersangka bisa di vonis bebas. Hukum memang tidak adil. Padahal pembekuan investasi bodong jelas semuanya ada ini bukan kasus perdata,"jelasnya.
Diakuinya pihaknya tidak akan berhenti sampai disini untuk menuntut keadilan.
"Dalam waktu 7 hari kedepan kami akan lakukan langkah Kasasi. Harapan kami keadilan akan ada di Mahkamah Agung (MA). Kami akan ajukan ke MA karena kami yakin ditingkatan lebih tinggi keadilan mungkin bisa terwujud," katanya.
Sementara itu berdasarkan pantauan terakhir di Jalan Sudirman Gedung Pengadilan Tinggi Palembang karangan bunga belasungkawa sudah tidak ada lagi alias dibersihkan.
Saat dikonfirmasi pihak Pengadilan Tinggi Palembang belum bisa memberikan keterangan.
Baca juga: Satu Orang Korban Luka Jembatan Ambruk di Desa Bantan OKU Timur, Pengendara Motor Terjatuh
Sebelumnya, Alnaura bebas. Alnaura selebgram Palembang divonis bebas oleh Majelis Hakim banding Pengadilan Negeri Palembang.
Pemilik nama lengkap Alnaura Karima Pramesti (30) yang menjadi terdakwas kasus dugaan penipuan investasi bodong. Pada tingkat banding perkaranya bukan pidana.
Perihal Alnaura bebas ini diketahui dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (6/6/2022).
Kuasa Hukum Alnauraalias Naura, Hendrajaya SH ketika dikonfirmasi membenarkan kliennya sudah divonis bebas.
