Merokok Sambil Bawa Motor, Siap Siap Pengendara Bayar Denda Rp 750 Ribu

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk

Editor: Moch Krisna
IST
Siap Siap Didenda RP 750 Ribu Jika Merokok Sambil Berkendaraan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Secara tegas peraturan lalu lintas melarang pengendara motor untuk merokok saat berkendara.

Ya larangan merokok saat berkendara sudah disahkan oleh Kementerian Perhubungan sejak 2019.

Tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui sanksinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, tetulis bahwa mengemudikan motor dilarang sambil merokok.

Aktivitas merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, namun juga pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Pada Pasal 6 huruf C, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor, yang berbunyi:

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Juni 2022, Elsa Takut Perselingkuhan dengan Ricky Terbongkar, Nino Tahu?

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

 
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sekedar informasi, sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya juga tidak main-main loh brother!

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan pasal 283 seperti berikut:

Baca juga: Ruben Onsu Syok Dengar Diagnosa Dokter Soal Penyakitnya, Kondisi Suami Sarwendah Sempat Kritis

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Pada pasal tersebut, tertulis pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Sedangkan denda nominal uang, paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Berita ini sudah tayang di Motorplus

Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved