Berita Palembang
Jujur Saya Kaget, Kata Alnaura Sesaat Keluar Rutan Perempuan Palembang, Singgung Kasasi
Alnaura, Selebgram Palembang yang sempat terjerat investasi bodong keluar dari Lapas perempuan Kelas II di Jl Merdeka, Palembang
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alnaura, Selebgram Palembang yang sempat terjerat investasi bodong keluar dari Lapas perempuan Kelas II di Jl Merdeka, Palembang, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 17:00 WIB
Diketahui, Alnaura dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang setelah melakukan upaya banding.
Naura bebas dari Lapas perempuan pada. Ia terlihat didampingi kuasa hukum bersama keluarganya.
Saat keluar dari Lapas Naura meneteskan air mata dan mengeluarkan raut wajah bahagia karena sudah bebas dari penjara.
"Jujur saya kaget, " ungkap Naura ketika keluar dari Lapas sambil mengusap air mata.
Ia juga mengungkapkan rasa terimakasih kepada Lapas Perempuan Kelas II yang sudah membinanya.
"Terimakasih dukungan dari keluarga dan suami, tim kuasa hukum dan Lapas kelas II yang sudah bimbing saya jadi lebih baik lagi, " katanya.
Kuasa Hukum Naura, Hendra Jaya SH mengatakan kliennya siap menyelesaikan perkara dengan korban dan pelapor dengan mengembalikan sejumlah uang.
"Kami masih ada itikad baik. Tapi ini masih ada proses hukum yg lagi berjalan yaitu dari pihak kejaksaan menyatakan kasasi. Ya kita lihat proses hukum selanjutnya, " katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
Pengadilan Tinggi Dikirimi Papan Bunga
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dikirimi karangan bunga diduga oleh para korban investasi bodong dan arisan.
Karangan itu berisi kekecewaan dari mereka atas keputusan Alnaura dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang setelah melakukan upaya banding.
Kondisi itu sempat terpantau pada hari, Selasa (7/6/22) malam di depan gedung Pengadilan Tinggi Palembang beberapa karangan bunga belasungkawa terlihat.
Saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/22) hukum Septalia Furwani SH MH membenarkan karangan bunga belasungkawa itu pihaknya yang mengirimkan.
"Benar kami tepatnya para korban dari Naura yang mengirimkan bunga belasungkawa itu. Bunga itu pertanda telah matinya penegakan hukum di Palembang,"kata Septa, Rabu (8/6/2022)
Dijelaskannya kliennya berinisial CB merasa tak adil karena vonis bebas Naura.
Padahal status Naura dinilainya jelas tersangka pidana.
"Tapi mereka kenapa jadi kasusnya mala Perdata dan tersangka bisa di vonis bebas. Hukum memang tidak adil. Padahal pembekuan investasi bodong jelas semuanya ada ini bukan kasus perdata,"jelasnya.
Diakuinya pihaknya tidak akan berhenti sampai disini untuk menuntut keadilan.
"Dalam waktu 7 hari kedepan kami akan lakukan langkah Kasasi. Harapan kami keadilan akan ada di Mahkamah Agung (MA). Kami akan ajukan ke MA karena kami yakin ditingkatan lebih tinggi keadilan mungkin bisa terwujud," katanya.
Sementara itu berdasarkan pantauan terakhir di Jalan Sudirman Gedung Pengadilan Tinggi Palembang karangan bunga belasungkawa sudah tidak ada lagi alias dibersihkan.
Saat dikonfirmasi pihak Pengadilan Tinggi Palembang belum bisa memberikan keterangan.
