Sidang Duplik Alex Noerdin

25 Kali Sidang, Alex Noerdin Izin Bicara ke Hakim Sebelum Tutup Sidang Duplik, Sampaikan Hal Ini

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PT PDPDE Alex Noerdin minta izin bicara ke hakim sebelum tutup sidang duplik.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PT PDPDE Alex Noerdin minta izin bicara ke hakim sebelum tutup sidang duplik, Rabu (8/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PT PDPDE Alex Noerdin minta izin bicara ke hakim sebelum tutup sidang duplik.

Pelaksanaan sidang duplik Rabu (8/6/2022) sore di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang digelar virtual dan Alex Noerdin mengikuti sidang dari Lapas Pakjo.

Mantan Gubernur Sumsel dua periode itu tampak memakai pakaian putih dan mendengarkan bacaan duplik dari tim kuasa hukumnya.

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Alex Noerdin menyampaikan sebuah kalimat.

"Ada yang saya mau sampaikan," kata Alex.

Ia mengungkapkan terimakasih dan rasa lelahnya selama menjalani sidang yang sudah berjalan 25 kali.

Pesan itu disampaikan Alex Noerdin tanpa ragu dan terlihat lancar saat berbicara.

"Kepada majelis hakim yang saya muliakan. Setelah perjalanan panjang 25 kali sidang yang melelahkan ini akhirnya sampai pada hari ini. Saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya juga untuk bapak/ibu panitera dan Jaksa Penuntut Umum. Sekian, terima kasih, " ungkapnya.

Diketahui sidang lanjutan perkara korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel akan digelar Rabu 15 Juni 2022 nanti dengan agenda pembacaan putusan vonis terdakwa.

"Agenda selanjutnya yakni pembacaan putusan vonis kepada terdakwa yang akan kita gelar pada Rabu pekan depan," ujar hakim ketua Yoserizal sebelum menutup sidangnya.

Baca juga: Efek Mabuk Ciu, Pria Muda di Prabumulih Aniaya Istri Siri, Korban Dipukuli 2 Hp Dirampas

Minta Dibebaskan dan Buka Blokir Rekening

Kuasa Hukum Alex Noerdin Waldus Situmorang SH mengatakan, dari duplik yang dibacakan tim kuasa hukum untuk perkara PDPDE Sumsel, bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin terkait pengelolaan, pemanfaatan alokasi gas PDPDE Sumsel telah sesuai tupoksinya sebagai Gubernur Sumsel saat itu, berdasarkan pertimbangan badan pengawas mengenai tindakan direksi dalam mengelola perseroan.

"Demikian pula dengan hibah Masjid Sriwijaya, terdakwa Alex Noerdin berada di ranah kebijakan yang notabene tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Waldus saat membacakan Dupliknya.

Menurutnya, jika terdakwa Alex Noerdin dipaksakan untuk dinyatakan bersalah, ia memohon agar terdakwa dinyatakan perbuatan terdakwa adalah bukan perbuatan tindak pidana (onslagh), melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang menjabat terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved