Berita Nasional

Ditugasi Presiden Jokowi Urusi Migor, Luhut Langsung Temukan Penimbunan hingga Monopoli

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pihaknya masih menemukan penimbunan dan aksi monop

ist
Luhut jadi perdana menteri Indonesia ketika Jokowi jadi presiden tiga periode. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gerak cepat Luhut setelah ditunjuk Presiden Jokowi urusi minyak goreng.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pihaknya masih menemukan penimbunan dan aksi monopoli minyak goreng curah di sejumlah daerah.

Pernyataan ini, disampaikan Luhut dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng, secara daring, Minggu (5/6/2022) yang turut disaksikan KOMPAS.TV.

Kasus pertama, kata dia, ditemukan di DKI Jakarta, terkait adanya indikasi penimbunan sejumlah stok minyak goreng.

"Di Jakarta di mana harga relatif lebih tinggi dibanding harga eceran tertinggi (HET). Hal ini terjadi karena rasio barang yang diterima hingga tingkat pengecer menurun drastis," kata Luhut.

"Ini mengindikasikan ada barang yang ditimbun dan didistribusikan di luar wilayah target titik distribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Pihaknya pun, kata Luhut, telah mengejar dan menindak pelaku penimbunan minyak goreng tersebut.

Kemudian, temuan pelanggaran pendistribusian minyak goreng curah terjadi di Jawa Barat.

Menko Marves ini menuturkan, sejatinya jika dilihat dari data tidak ada masalah dan di sisi distribusi pun cukup. Namun temuan di lapangan harga minyak goreng di pasaran masih relatif tinggi atau masih di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Setelah kami menurunkan tim di lapangan, kami menemukan terdapat indikasi praktik monopli meski barang telah didistribusi sehingga ke pengecer perusahaan-perusahaan distributor dua dimiliki satu orang saja," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved