Berita Palembang
Baru Keluar Dari Penjara, Pria Ini Harus Kembali Mendekam di Penjara, Pernah Curi Motor Anggota TNI
Diketahui aksi terakhir Prima dilakukan pada Sabtu (21/5/2022) lalu di kawasan pasar Atom Jl Ratna sekitar pukul 10.00 WIB.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Belum genap dua bulan menghirup udara bebas karena kasus penggelapan sepeda motor.
Prima Ramadhan (33) tersangka pencurian sepeda motor yang terparkir di salah satu rumah di kawasan Pasar Atom Jl Ratna Kelurahan 29 Ilir kembali berurusan dengan polisi.
Warga Jl Indra Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II ini terpaksa dilumpuhkan petugas Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II karena hendak melawan saat ditangkap.
Diketahui aksi terakhir Prima dilakukan pada Sabtu (21/5/2022) lalu di kawasan pasar Atom Jl Ratna sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat korban pulang dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam posisi dikunci stang.
Ia mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 4995 ADB milik korban Topik.
"Rumah itu memang sudah saya intai pak nunggu dia (korban) ada di rumah. Kebetulan pintu rumahnya sedang tidak dikunci dan sepeda motor ada di balik pintu. Saya ambil kunci motor di balik pintu dan motor dibawa kabur, " ujar Prima saat diamankan Polsek Ilir Barat II, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Penjelasan Pengamat Hukum, Banyak Kasus Kekerasan Terjadi di Palembang Hingga Timbulkan Korban Jiwa
Baca juga: Saya Cuma Ikut-ikutan Teman, Pemuda 19 Tahun Pelaku Pengeroyokan di Palembang Ditangkap Polisi
Sepeda motor curian itu lalu dijual tersangka kepada seorang penadah berinisial J (DPO) seharga Rp 2 juta.
"Uangnya saya habiskan buat minum-minuman keras dan buat main judi slot," katanya.
Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Irene mengatakan, dari catatan kepolisian tersangka ternyata juga pernah terlibat kasus kriminal lainnya.
Diantaranya juga terlibat kasus pencurian sepeda motor di depan Rumah Makan Sederhana di Jl Merdeka.
Tersangka juga anggota komplotan pencurian sepeda motor trail miliki salah satu anggota TNI Zidam/II/Swj yang sedang diparkirkan di dalam Markas Zidam II/Swj.
"Setelah mencari informasi ternyata tersangka ini merupakan residivis, makanya kita berikan tindakan tegas dan terukur. Dengan harapan tersangka bisa jera dan tak lagi mengulangi perbuatannya," kata Irene.
Karena aksinya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.
"Kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun, " ujarnya.
