Kabel Semrawut di Palembang

Kabel Semrawut tak Diurus Pemerintah, Warga Minta Pemilik Tiang dan Kabel Tanggung Jawab

Zaman serba internet mendorong provider memperluas jaringan dengan banyaknya tiang kabel fiber optic. Sayangnya, tidak diiringi pemeliharaan.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ZAINI
Kabel semrawut, terjuntai di sisi kiri dan kanan Jalan Sapta Marga Kota Palembang, Jumat (3/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Zaman serba internet seperti saat ini, mendorong provider memperluas jaringan sampai ke area permukiman.

Ini bisa dilihat dengan banyaknya tiang-tiang kabel fiber optic baik di persimpangan maupun di lorong-lorong depan rumah warga.

Sayangnya, penyediaan fasilitas itu tidak diiringi dengan upaya pemeliharaan, perawatan atau pengawasan.

Bak pepatah "habis manis sepah dibuang", tiang-tiang umumnya dibiarkan berkarat, kumuh banyak tempelan kertas.

Begitu juga dengan kabelnya,  banyak bergelantungan bahkan kusut di beberapa tempat.

Di lain sisi pemerintah seperti tidak peduli dengan membiarkan kondisi itu bertahun-tahun tanpa tindakan.

Belum lama ini, sejumlah warga di Perum PNS Pemkot, Gandus, Palembang, mempersoalkan pemasangan tiang dan kabel wifi baru di area permukiman dan depan rumah mereka. Eko As, salah satunya.

Menurut warga yang tinggal di Lorong Kelengkeng ini, perusahaan pemilik jaringan internet di kawasan itu, tidak pernah berkomunikasi dengan warga saat memasang tiang atau pun kebelnya. Padahal keberadaannya berpotensi mengganggu pemandangan dan kerapian di sekitar.

Belum lagi jika pemilik tiang dan kabel tidak pernah merawat, maka yang terjadi akan seperti tiang-tiang yang sudah lebih dahulu ada, tiang berkarat dan kabelnya bergelantungan.

"Ini terjadi hampir di mana-mana dan tidak bisa kita biarkan. Masyarakat harus peduli, terutama lingkungan sekitarnya. Begitu juga dengan pemerintah, jangan diam saja. Harus ada regulasi atau aturan yang jelas mengenai ketertibannya. Ini berlaku untuk semua perusahaan penyedia jaringan internet, baik yang sudah ada maupun yang baru akan," kata Eko, Jumat (3/6/2022).

Menurut Eko, ke depan akan semakin banyak tiang-tiang dan kabel provider yang dipasang di jalan-jalan termasuk lorong di permukiman warga.

"Mereka akan bersaing mendapatkan pelanggan dengan memperluas jaringan. Sementara kita masyarakat hanya mendapat "pemandangan" tiang kumuh dan semrawutnya kabel. Silakan, tapi semua harus mepertimbangan kepentingan masyarakat. Jangan asal," katanya.

Kabel optik Wifi, milik salah satu provider terjuntai hingga ke badan Jalan KH Azhari Tangga Takat SU II Palembang. (Foto kanan) Tiang kabel jaringan internet dari operator berbeda dipasang depan rumah warga di Lorong Kelengkeng, Perum PNS Pemkot Palembang. Gambar diambil Jumat (4/6/2022).  (Foto kiri)
Kabel optik Wifi, milik salah satu provider terjuntai hingga ke badan Jalan KH Azhari Tangga Takat SU II Palembang. (Foto kanan) Tiang kabel jaringan internet dari operator berbeda dipasang depan rumah warga di Lorong Kelengkeng, Perum PNS Pemkot Palembang. Gambar diambil Jumat (4/6/2022). (Foto kiri) (SRIPO/SYAHRUL HIDAYAT)

Pada kesempatan itu, Eko mengharapkan, pemerintah daerah, terutama Pemkot Palembang memperjelas aturan dan prosedur perizinan mendirikan tiang dan pengelolaan jaringan (izinnya kepada siapa dan dinas apa, biayanya berapa dan menjadi pemasukan kas daerah apa tidak).

Kemudian memperjelas siapa pihak yang bertanggung jawab memelihara, mengawasi dan memperbaiki/merapikan tiang serta kabel-kabelnya. Terakhir, meminta pemilik semua pemilik jaringan merapikan tiang dan kabelnya.

"Saya juga sempat tanya ke mereka yang pasang kabel dan lain-lain. Katanya udah dapat izin aparat pemerintah setempat, nah ini yang harus diperjelas. Izinnya seperti apa dan bagaimana pemeliharaan dan perawatannya ke depan," katanya.

Hal senada dikatakan Rita, warga Perumnas Sako Palembang. Menurut dia, selama ini ketika warga tidak lagi berlangganan internet, kabelnya dibiarkan begitu saja dalam kondisi putus dan menjuntai.

"Kalau saya sih berpikirnya begini, silakan pasang jaringan internet, barang kali memang ada yang mau berlangganan. Tapi, diurus dong tiang dan kabelnya," katanya.

Dimintai tanggapan soal ini, Kabid Pengaduan, Kebijakan, Pelaporan Layanan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Citra Martikalini, menjelaskan, sampai saat ini tidak pernah ada perizinan tentang pemasangan tiang provider internet.

"Kita tidak pernah mengurus izin pemasangan tiang tersebut, karena yang kita tangani itu izin pemasangan tower, dan tiang reklame yang ada di jalanan," katanya.

Menurut dia, selama ini memang belum ada regulasi di DPMPTSP Kota Palembang yang mengatur pemasangan tiang provider internet.

Hal senada dikatakan, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda. Ia menegaskan, perusahaan terkait harus bertanggung jawab melakukan penataannya. "Kabel-kabel itu, harus ditata secara rapi jangan ada yang menganggu apalagi sampai bergelantungan," katanya. (cr21)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved