Berita Selebriti

FAKTA Krisna Mukti Dipolisikan Tessa Mariska Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Tak Sendiri

Tak cuma Krisna, ada beberapa orang lainnya dilaporkan oleh Tessa Mariska ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).

Editor: Weni Wahyuny
indra/Kompas.com
Krisna Mukti dilaporkan pedangdut Tessa Mariska 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lama tak terdengar namanya, Krisna Mukti tengah menghadapi masalah.

Krisna Mukti dipolisikan penyanyi dangdut Tessa Mariska.

Krisna Mukti dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Kabar Krisna Mukti dipolisikan Tessa Mariska diungkap oleh kuasa hukum Tessa, Firdaus Oiwobo.

Tak cuma Krisna, ada beberapa orang lainnya dilaporkan oleh Tessa Mariska ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).

Dalam laporan itu diketahui pelapor bernama Tessa Mariska, sementara terlapor Krisna Mukti, Astrid, Lia, dan beberapa lainnya.

"Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya mendampingi klien saya, Ibu Tessa Mariska," kata Firdaus, dikutip dari YouTube NIT NOT, Sabtu (4/5/2022).

"Untuk melaporkan saudara Krisna Mukti, Astrid, dan saudari Lia, dan kawan-kawan."

"Terkait dugaan penipuan dan penggelapan," paparnya.

Namun, Firdaus Oiwobo tidak menjelaskan secara gamblang mengenai kasus tersebut.

Menurutnya, laporan itu terkait dugaan penggelapan uang.

Akibat perbuatan Krisna Mukti, Tessa Mariska disebut mengalami kerugian.

"Penggelapan uang yang mengakibatkan kerugian terhadap klien saya," terangnya.

Firdaus mengatakan laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2702/VI/SPKT Polda Metro Jaya.

Sebagai kuasa hukum, ia berharap kasus yang saat ini dihadapi Tessa Mariska berjalan dengan lancar.

"Dan Insya Allah, hari ini proses laporan selesai dengan nomor STTLP/B/2702/VI/SPKT Polda Metro Jaya," ujar Firdaus Oiwobo.

"Semoga aja prosesnya tidak berbelit-belit," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi oleh Tessa Mariska, Tuduhannya Penipuan dan Penggelapan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved