Berita Nasional
Miris, Seorang Bayi Menyusui Ikut Ibunya Tinggal di Rumah Tahanan Kejari Bandar Lampung
Seorang ibu harus menyusui bayinya di dalam rumah tahanan Kejari Bandar Lampung. Seorang bayi berusia 2 tahun terpaksa ikut sang ibu tinggal di dalam
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang ibu harus menyusui bayinya di dalam rumah tahanan Kejari Bandar Lampung.
Seorang bayi berusia 2 tahun terpaksa ikut sang ibu tinggal di dalam rumah tahanan (rutan) di Bandar Lampung.
Pasalnya, sang ibu ditahan karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin.
M Rio Senating (31), suami dari terdakwa NSB (31), warga Kelurahan Kota Sepang mengatakan, istrinya ditangkap Polda Lampung pada 2 Februari 2022.
"Kami ini akui kami salah. Karena memang kami tidak tahu mengenai pengetahuan soal (izin) obat-obatan," kata Rio saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).
Rio menjelaskan, pasca-istrinya ditahan Kejari Bandarlampung per tanggal 19 Mei 2022, dirinya sudah meminta agar pihak Kejari bisa mengabulkan penangguhan penahanan.
Ia mengaku menerima proses hukum yang menjerat istrinya, namun Rio meminta sedikit keringanan untuk menangguhkan penahanan.
Menurut Rio, anaknya yang berusia dua tahun kini terpaksa ikut tinggal di dalam rumah tahanan karena masih menyusui
Bahkan, satu anaknya yang kini duduk di kelas 3 SD, terpaksa tidak bersekolah.
"Tidak ada yang mengurus di rumah, saya harus kerja setiap hari. Ini yang paling kecil harus dibawa ke lapas karena masih menyusui," kata Rio.
Menurut dia, saat ditetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung mengabulkan penangguhan penahanan terhadap istrinya.