Berita Palembang

Surat yang Dilayangkan Perusahaan Dianggap Salah Alamat, Warga Kekeh Punya Sertifikat Tanah

Puluhan warga yang mengaku memiliki sertifikat tanah di Jalan Jepang Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang tutup akses jalan PT Wahana Bar

ist
Puluhan warga yang mengaku memiliki sertifikat tanah di Jalan Jepang Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang tutup akses jalan PT Wahana Bara Sentosa (WBS), Kamis (2/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ratusan warga yang mengaku memiliki sertifikat tanah di Jalan Jepang Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang tutup akses jalan PT Wahana Bara Sentosa (WBS), Kamis (2/6/2022).

Pemortalan tersebut dilakukan buntut dari kekecewaan warga terhadap PT WBS yang menduduki lahan yang mereka miliki

Yusmaheri SH selaku kuasa hukum ke sembilan warga yang mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut mengatakan, bahwa warga memasang portal karena merasa tanah merupakan hak mereka.

"Yang menutup jalan merupakan ahli waris dari pemilik tanah itu sendiri," jelas dia.

Ia menjelaskan, PT WBS pernah melayangkan surat untuk meminta pembatalan sertifikat yang dimiliki warga.

"Namun menurut saya untuk pembatalan itu salah alamat. Harusnya ke PTUN bukan ke BPN," jelas Yusmaheri.

Sampai sekarang sertifikat yang dipegang warga yg dikeluarkan BPN Kota Palembang masih berlaku karena belum ada pembatalan.

Dan untuk pembatalan itu bukan wewenang dari BPN melainkan harus melalui putusan PTUN.

"Saya tunggu pihak ATR BPN, saya tunggu untuk memberikan kejelasan," ucapnya.

Sementara itu, mantan camat Kertapati Palembang, Zaini S Sos menjelaskan, Pada tahun 2009 suda ada dari pusat sebagai lahan reteribusi survei untuk pmbuatan sertifikat gratis.

"kami saksikan benar, kalau ada yg nyatakan saya siap hadapi. saya tidak memihak termusuk dulu PT WBD dan PT MAS, nah justru sekarang kok main comot," ujar dia.

"Pihak WBS saat survei sudah diingatkan jika tanah itu ada sertifikat tapi mereka tidak peduli. Hingga akhirnya terbitlah sertifikat baru PT WBS," timpal Kms Mahmud Fauzi yang merupakan mantan lurah Keramasan.

Sedangkan, Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy juga turut hadir dan minta agar portal yang dilakukan warga untuk dibuka.

"Saya ajak Kades Soak Batok Azon Romli kesini, dia sudah menjabat sejak tahun 2009, secara de jure dan de facto jalan ini merupakan wilayah OI berdasarkan keterangan kades," tuturnya.

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Sripo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved