Berita Nasional

Emak-emak Kesal Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Presiden Jokowi & Pembantunya Digugat ke Pengadilan

Alhasil, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (2/6/2022) siang.

Tribunnews
Presiden Jokowi melambaikan tangan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Emak-emak masih menggerutu karena harga minyak goreng mahal.

Salah satunya Ayu, ibu rumah tangga di Lampung ini kesal bukan main karena pemerintah tak becus melawan mafia.

Alhasil, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (2/6/2022) siang.

Hal itu lantaran dianggap tak mampu membereskan problem langka dan mahalnya minyak goreng.

Gugatan dilayangkan oleh Sawit Watch dan kuasa hukum, didukung sejumlah organisasi sipil yakni Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET.

Mereka menilai, kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum emerintahan yang baik (AUPB).

Khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum dan asas keadilan

"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah," kata Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien, kepada wartawan, Kamis.

Gugatan ke PTUN ini juga merupakan kelanjutan dari keberatan administratif alias somasi yang juga dilayangkan organisasi-organisasi sipil itu pada 22 April lalu terhadap Jokowi dan Lutfi, juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Menurut mereka, somasi itu disebut tak direspons. Andi melanjutkan, pihaknya berharap, gugatan ke PTUN ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Jokowi dan jajaran agar harga minyak goreng stabil dan terjangkau.

"Dalam undang-undang, menteri perdagangan bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga minyak goreng, itu yang jadi argumentasi kami menggugat," kata dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved