Vonis Reza Ghasarma

Reza Ghasarma Dosen Unsri Divonis 8 Tahun Penjara Terbukti Asusila ke Mahasiswi, Ini Kata WCC

Reza Ghasarma dosen Unsri divonis 8 tahun penjara terbukti asusila ke mahasiswi, ini kata WCC.

DOK TRIBUN SUMSEL
Dewan Pengurus Women Crisis Center (WCC) Palembang, Yeni Rosiani Izi menyampaikan tanggapannya soal vonis 8 tahun yang dijatuhkan kepada Reza Ghasarma dosen Unsri terbukti asusila ke mahasiswi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Reza Ghasarma dosen Unsri divonis 8 tahun penjara terbukti asusila ke mahasiswi.

Dewan Pengurus Women Crisis Center (WCC) Palembang, Yeni Rosiani Izi sangat mengapresiasi hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang mengirim chat mesum ke mahasiswinya.

Yeni berharap hukuman ini bisa menjadi efek jera serta jadi bahan pemikiran bagi calon pelaku kekerasan seksual untuk tidak melakukan hal tak pantas kepada perempuan.

"Meskipun kita tahu bahwa apapun bentuk hukumannya pasti tidak sebanding dengan apa yang diderita oleh korban. Tapi sudah semestinya kita memberi apresiasi kepada penegak hukum atas vonis yang diberikan kepada terdakwa ini," ujarnya, Rabu (1/6/2022).

Diketahui, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terbukti melakukan tindak asusila dan melanggar Pasal 9 Jo Pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Reza Ghasarma telah dilaporkan mahasiswinya karena mengirim chat mesum.

Dalam menyikapi vonis ini dengan mantap Reza langsung mengajukan banding.

Menurut Yeni, sikap tersebut sudah cukup membuktikan bahwa Reza belum mengakui perbuatannya.

Padahal, kata dia, aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, jaksa hingga hakim pastinya memiliki pembuktian yang kuat sehingga bisa melanjutkan kasus ini sampai ke tahap vonis.

"Ini yang menurut saya sangat memprihatinkan. Terdakwa masih kekeh tidak melakukannya. Harus diketahui bahwa tindakan dia juga telahberpengaruh kepada psikis korban. Seolah-olah korban ini mengada-ada. Padahal jelas ketika kasus itu bisa maju ke pengadilan, kemudian bahkan sudah divonis hal itu menunjukkan bahwa unsur-unsur pembuktian hukumnya sudah terpenuhi," ujarnya.

Yeni juga menyorot sikap yang menurutnya segera diambil oleh pihak Unsri.

Sebelumnya, dalam menghadapi kasus ini, Reza Ghasarma dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kaprodi Fakultas Ekonomi.

Dengan dijatuhkannya vonis bersalah oleh hakim, Yeni berharap Unsri dapat bersikap tegas terhadap Reza.

"Bila putusannya sudah incrah, maka Unsri harus mengambil tindakan tegas. Dia (Reza) harus diberhentikan dari jabatannya sebagai kaprodi dan lain-lain," ujarnya.

"Sebelumnya memang pihak Unsri masih mengacu pada asas praduga tak bersalah makanya dilakukan tindakan menonaktifkan, saya menghargai kebijakan itu. Tapi kembali lagi, bila sudah incrah, ya harus ada tindakan tegas selanjutnya," kata dia menambahkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved