Berita OKI
Kabar Terbaru Kasus Layangan Putus Versi ASN, Sekda OKI: Sebentar Lagi Dilakukan Sidang Etik
Kabar terbaru kasus layangan putus versi ASN yang melibatkan oknum ASN Pemkab Ogan Komering Ilir.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kabar terbaru kasus layangan putus versi ASN yang melibatkan oknum ASN Pemkab Ogan Komering Ilir. Hingga kini kasusnya terus bergulir.
Atas dugaan tersebut ASN OKI selingkuh yakni DKM (31) dan WAG (34) dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah kabupaten OKI, H. Husin menyatakan bahwa sudah melihat draf untuk dilakukan segera sidang kode etik.
Dikatakan H Husin, agar masyarakat harus bersabar untuk penyelesaian kasus ini karena sekarang masih terus berproses.
"Tunggu saja sebentar lagi akan dilakukan sidang kode etik," ungkapnya kepada awak media, Rabu (1/6/2022) siang.
Masih kata dia, pihaknya sudah menerima masukan dari Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Palembang dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan terakhir akan dilakukan sidang kode etik.
Baca juga: Wanita Muda di Palembang Tewas Terbakar, Sang Ayah Sempat Cium Aroma Bensin
Ditambahkannya, pihaknya sudah melihat draf yang sudah disusun inspektorat dan sudah akan mengarah ke sana.
"Mudah-mudahan kalau tidak ada hambatan akan segera dilakukan sidang kode etik dan setelah itu keputusannya ada pada Bupati OKI," tuturnya.
"Semuanya tetap berjalan karena kan memang harus membutuhkan banyak pertimbangan yang harus dilihat. Jangan sampai nanti salah dalam menentukan keputusan sehingga akan ada yang terzolimi," imbuhnya.
Dirinya berharap permasalahan ini akan segera selesai dan selalu mengingatkan untuk seluruh ASN di OKI agar tetap mematuhi berpegang teguh pada aturan ASN yang sudah dibuat dan disepakati saat awal diangkat menjadi CPNS.
Baca berita lainnya langsung dari google news.